Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaKejari Aceh Utara Musnahkan Barang-bukti Sabu Senilai Rp8,2 Miliar

Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang-bukti Sabu Senilai Rp8,2 Miliar

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, memusnahkan barang-bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.250.88 gram, dengan nilai Rp8,2 miliar, di halaman kantor Kejari, Rabu (16/2/2022).

Pemusnahan barang bukti sabu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender, kemudian dibuang ke selokan. Permusnahan itu turut dilakukan oleh Ketua PN Lhoksukon, Perwakilan Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe dan Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati menyebutkan, pemusnahan barang bukti itu hasil dari tindak pidana narkoba dari 40 perkara. Satu di antaranya sisa perkara tahun 2019. Selebihnya perkara dari tahun 2020 dan 2021.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari aparat kepolisian maupun BNN. Ada yang dari jalur laut maupun darat, dari penyelundup, pengedar dan dari pengguna,” kata Diah Ayu didampingi kasi Intelijen Arif Kadarman.

Dia mengatakan, selama ini pihak Kejari bersama Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, dan aparat kepolisian, sangat konsen dengan upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang ada di Aceh Utara.

“Kita mengetahui bahwa di Aceh Utara ada sejumlah pelabuhan yang rawan masuk barang-barang haram tersebut. Narkoba dipasok melalui perairan internasional antara Malaysia dan Thailand. Maka kita meminta seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan informasi jika ada kegiatan transaksi narkoba,” pintanya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER