Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaKejari Aceh Utara Bersama Bea Cukai Musnahkan 330 Kardus Rokok Ilegal Senilai...

Kejari Aceh Utara Bersama Bea Cukai Musnahkan 330 Kardus Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama dengan Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan 330 kardus barang bukti rokok ilegal di lapangan kompleks PMI Aceh Utara, Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (28/7/2022).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan dengan cara dibakar, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, didampingi para jaksa dan pihak bea cukai Lhokseumawe.

Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu menyebutkan, pemusnahan rokok ilegal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 37/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 23 Mei 2022 atas terdakwa RK bin K yang merupakan tekong atau nakhoda kapal motor tanpa nama.

“Rokok yang tidak terdapat pita cukai merek ‘Nikken’ berhasil digagalkan Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Kantor Bea Cukai Wilayah khusus Kepulauan Riau, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004 dan Dit. Polair Polda Aceh, pada Selasa (11/01/2022) sekitar pukul 03,00 WIB, di wilayah perairan Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara,” kata Diah Ayu.

Disebutkan, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa yang secara sah meyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP diperkirakan sebesar Rp3.514.500.000 (sekitarRp3,5 miliar).

“Dari 330 kardus itu, perkiraan total nilai barang senilai Rp6.6 miliar lebih dengan taksiran kerugian negara dari cukai termasuk pajak rokok sebesar Rp 3.5 miliar lebih. Sementara dua orang terdakwa lainnya yang berhasil ditangkap bersama terdakwa saat melakukan tindak pidana kepabenaan rokok tersebut atas nama terdakwa S bin H dan terdakwa SB bin (Alm) ZY saat ini dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” lanjut Kajari. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER