Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
Plh. Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, menjelaskan bahwa proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.762.208.000 tersebut telah menjadi sorotan publik lantaran tidak rampung meskipun seluruh anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progresfisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak-pihak terkait,” kata Akbar, Kamis (24/5/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur (Nomor: 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024), ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp298.419.319,49.
Karena itu, lanjut Akbar, Kejari Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA selaku Penyediadan BH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Selanjutnya telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Idi selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025.
Dengan penetapan tersangka ini, publik berharap agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara objektif, profesional, dan transparan. Langkah ini merupakan awal dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang sangat merugikan keuangan negara serta menghambat pelayanan publik. (*)