Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaPolitikKejanggalan Pemilu di Mon Ikeun, 600 Kertas Suara DPRA Raib, Permohonan PSU...

Kejanggalan Pemilu di Mon Ikeun, 600 Kertas Suara DPRA Raib, Permohonan PSU Ditolak

Aceh Besar  (Waspada Aceh) – Saksi Partai Demokrat di Kecamatan Lhoknga, Muchsin, mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Alasannya, ada 600 kertas suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang raib secara misterius pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Muchsin mengatakan, ada banyak kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu di Gampong Mon Ikeun. Ia menilai, terjadi koordinasi buruk antara Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gampong Mon Ikeun.

Dampaknya, dengan hilangnya surat suara tersebut. Saat itu terhentinya pencoblosan sejak pukul 10.20 WIB hingga 15.40 WIB, dan para pemilih banyak yang pulang sehingga hilangnya partisipasi pemilih. Kemudian timbulnya multi tafsir masyarakat secara umum dan caleg DPRA secara khusus.

“Kertas suara yang hilang itu kemana dan mana buktinya? Harusnya pihak-pihak tersebut bertanggung jawab atas pengadaan tempat dan kertas suara. KIP Aceh Besar tidak merespon hal ini,” katanya.

“Akibatnya, proses pencoblosan terhenti selama lebih dari lima jam, partisipasi pemilih menurun, dan timbul kecurigaan di kalangan masyarakat dan calon legislatif,” ujar Muchsin, kepada Waspadaaceh.com, Minggu (25/2/2024).

Dia juga mengatakan, kertas suara yang didistrubisikan oleh pihak KIP Aceh Besar melalui PPS Gampong dan diketahui oleh PPK Kecamatan dan turut disaksikan oleh Panwas Gampong dan Panwas Kecamatan tidak dikoreksi kembali pada saat akan dilakukan pencoblosan sehingga tidak diketahui jumlah suara tidak mencukupi.

“Akibatnya berita acara serah terima kertas suara antara PPS ke KPPS tidak terjadi,” jelasnya.

Muchsin menuntut agar KIP Aceh Besar menjelaskan ke publik apa yang terjadi. “Jangan sampai ada kecurangan atau manipulasi dalam pemilu ini,” tegasnya.

Muchsin mengaku telah mengajukan permohonan PSU kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lhoknga. Permohonan itu didasarkan pada berita acara pengajuan PSU yang dibuat pada rapat pleno 18 Februari 2024.

Namun, permohonan PSU itu ditolak oleh Panwaslu Kecamatan Lhoknga dengan alasan tidak mendapat gambaran jelas setuju atau tidaknya Panwaslu kabupaten. Padahal, PSU merupakan rekomendasi dari Panwaslu kecamatan.

“Kenapa ada keraguan Panwaslu Kecamatan Lhoknga untuk memberikan PSU?  Mereka tidak berani memberikan rekomendasi PSU dengan alasan menganggap bahwa kejadian di Mon Ikeun tidak layak PSU. Panwaslu Kecamatan Lhoknga harus berani mengatakan kalau ini salah. Jangan ada udang di balik batu,  ini menunjukkan ketidakmampuan pelaksana pemilu di tingkat gampong dalam mengelola,” kata Muchsin.

Muchsin juga menyebutkan, ada beberapa temuan lain  terkait kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu di Gampong Mon Ikeun, yaitu ketidaklengkapan panitia.

Seharusnya ada tiga orang komisioner PPS dan tiga orang sekretariat PPS, namun Ketua PPS tidak berada di lokasi sejak sebulan sebelum pencoblosan hingga hari pencoblosan.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan masalah ini ke PPK. Apakah ada SK khusus pengganti atau ada asal penunjukan? Tapi tidak ada ninformasi  dan kegiatan tetap saja berlangsung,” ucapnya.

Selain itu, Muchsin juga menyampaikan adanya hubungan keluarga di antara anggota KPPS di tiga TPS Gampong Mon Ikeun yang berjumlah 21 orang.

“Kami minta keterbukaan, transparansi, dan keadilan dari proses yang berdampak buruk bagi kontestan pemilu. Kami berharap Panwaslu dapat meninjau kembali permohonan PSU kami dan tidak mengabaikan hak-hak kami sebagai peserta pemilu,” tutur Muchsin.

Panwascam Membantah

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, menepis isu kejanggalan pemilu di Desa Mon Ikeun.

Panwaslu mengklarifikasi bahwa kertas suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang kurang bukan karena hilang atau dicuri, melainkan karena kelalaian Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Ada berita yang tersebar  tentang kertas suara yang hilang dan permintaan pemungutan suara ulang itu tidak benar dan sarat kepentingan partai tertentu. Yang benar itu ada kekurangan surat suara DPRA sebanyak 600 lembar untuk tiga TPS di Desa Mon Ikeun,” katanya.

“Tapi itu bukan karena kertas suara hilang atau dicuri. Hanya PPS yang lupa memasukkan ke dalam kotak saat pengemasan surat suara di JSC Jantho,” lanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Lhoknga, Vicky Bastianda, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Senin (26/2/2024).

Vicky menjelaskan, kertas suara yang kurang itu tidak mempengaruhi proses pemungutan suara. Sebab, kotak suara selalu disegel dari Jantho, kecamatan, hingga ke desa. Begitu mendapat informasi kekurangan kertas suara, pemungutan suara di TPS dihentikan sementara pukul 10.40 WIB.

“Kami rapat internal bersama PPK Kecamatan Lhoknga, PPS Desa, KPPS setiap TPS, Panwas Kecamatan Lhoknga, PKD Desa Mon Ikeun, dan pengawas TPS setiap TPS. Kami putuskan sesuai PKPU untuk mengambil surat suara DPRA yang kurang itu ke TPS-TPS di desa-desa terdekat di Kecamatan Lhoknga. Setelah TPS terdekat itu tutup pemungutan suara pukul 13.00 WIB,” ucap Vicky.

Vicky mengatakan setelah mendapat surat suara yang kurang, PPS mengumumkan di meunasah dan grup-grup WhatsApp gampong dan pemuda untuk mengajak pemilih datang dan memilih lagi pukul 14.00 WIB.

Pemilih, menurut Vicky, yang sudah memberikan undangan dan menandatangani daftar hadir di TPS sebelum jam 13.00 WIB tetap dianggap sah.

Vicky menyebut, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Mon Ikeun sebanyak 826 orang. Dan pemilih yang hadir sebanyak 728 orang (89 persen dari total DPT Desa Mon Ikeun). Artinya, hanya 98 orang dari tiga TPS yang tidak hadir. Atau hanya 11 persen dari DPT. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER