Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehKejagung Setujui Hentikan 6 Perkara Pidana di Aceh

Kejagung Setujui Hentikan 6 Perkara Pidana di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Penghentian tersebut dilakukan melalui ekspose perkara secara virtual, Senin (24/10/2022) yang dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, KoordinatorJampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang mengajukan permohonan restorative justice beserta Kasi Pidum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Baginda mengatakan, keenam berkas perkara yang dihentikan yaitu tersangka dengan inisial SB dari Kejari Bireuen yang disangka melanggar pasal 44 UU Penghapusan KDRT.

Kemudian, tersangka JY dari Kejari Bireuen yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Selanjutnya tersangka ER, dari Kejari Bireuen yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Tersangka MK, dari Kejari Gayo Lues yang disangka melanggar pasal 310 ayat (2) UU Lalu lintas,” sebutnya.

Selanjutnya, tersangka AR, dari Kejari Aceh Barat Daya yang disangka melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP dan tersangka FA, dari Kejari Simeulue yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baginda menuturkan, alasan penghentian penuntutan karena telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak.

“Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari lima tahun dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sebutnya.

Atas dasar itu, lanjut Baginda, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejari untuk menerbitkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER