Selasa, Maret 19, 2024
Google search engine
BerandaEditorialKebijakan "Ambigu" di Tengah Corona

Kebijakan “Ambigu” di Tengah Corona

Ambigu. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), ambigu bermakna lebih dari satu. Kadang-kadang menimbulkan keraguan, kekaburan, ketidakjelasan, dan sebagainya atau bermakna ganda.

Ada beberapa keputusan pemerintah yang kita nilai “ambigu.” Akibatnya membingungkan rakyat. Pertama, terkait dengan masker, yang saat ini diwajibkan untuk semua orang. Selain itu terkait dengan larangan mudik, yang juga membingungkan, serta beberapa kebijakan lainnya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, meminta semua orang baik yang sehat maupun yang sakit, agar menggunakan masker untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Keputusan ini sesuai dengan rekomendasi dari organisasi kesehatan dunia (WHO).

“Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker,” kata Yurianto melalui siaran langsung di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Keputusan ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada Maret 2020. Menkes menyatakan bahwa bagi mereka yang sehat tidak disarankan menggunakan masker.

“Saya yang bingung nih yang sakit siapa, kok semua pakai masker. Itu yang sakit saya atau yang sakit kalian. Ini heboh sekali,” kata Terawan. Menurut Terawan, masker sebaiknya hanya digunakan oleh orang sakit.

“Kalau sakit pakai masker. Kalau sehat ya enggak usah, mengurangi oksigen tubuh kita,” begitu Terawan berkomentar ketika melihat para wartawan yang mengikuti konferensi pers ketika itu mengenakan masker.

Kebijakan yang terkesan ambigu berikutnya adalah terkait dengan mudik. Kebijakan terkait mudik ini bahkan dinilai cukup fatal, karena menyangkut keselamatan banyak orang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo, bahkan melalui surat edarannya, menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) selain wajib menggunakan masker selama wabah COVID-19 atau virus Corona, juga melarang ASN untuk mudik.

Dalam Surat Edaran MenPANRB No.4 Tahun 2020, ASN dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik. Tjahjo mengatakan aturan ini berlaku hingga Indonesia bersih dari Corona.

Tiga hari sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa yang menyatakan kegiatan mudik ke kampung halaman haram hukumnya di tengah wabah virus Corona atau COVID-19.

Pernyataan itu disampaikan Wapres untuk merespon kekhawatiran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait potensi banyaknya masyarakat yang akan berbondong-bondong mudik ke Jawa Barat. Sementara penyebaran virus Corona di beberapa kota lain, khususnya DKI Jakarta, sudah sangat mengkhawatirkan.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, juga melarang jajarannya beserta keluarga dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri untuk mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Larangan ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Larangan tersebut tertulis dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1083/IV/KEP/2020 yang diterbitkan 3 April 2020.

Tapi, sebagaimana dikutip dari tirto.id, 2 April 2020, pihak istana mengatakan Presiden Joko Widodo tak menerbitkan larangan resmi mudik lebaran Idul Fitri 2020, maupun bagi mereka yang sudah memutuskan kembali lebih awal karena penurunan aktivitas ekonomi.

Masyarakat diperbolehkan kembali ke kampung halaman dengan konsekuensi dia dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 dan harus menjalani proses isolasi.

“Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” ucap Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Sikap Presiden Jokowi ini dipertegas lagi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengungkapkan alasan mengapa pemerintah masih membolehkan masyarakat mudik saat Lebaran tahun 2020.

“Pertimbangan utama bahwa orang kalau dilarang tetap mudik saja,” kata Luhut usai ratas mengenai persiapan menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 secara virtual, Jakarta, Kamis (2/4/2020), sebagaimana dikutip dari detik.com.

Bingung? Ya tentu saja membingungkan. Rakyat pun ikut bingung. Para kepala daerah, yang sejak awal sudah meminta warganya agar tidak mudik, juga menjadi serba salah, bahkan kewalahan karena akan menghadapi gelombang mudik.

Larangan mudik sebenarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk meredam penularan virus Corona agar tidak semakin meluas. Tapi di sisi lain, istana mengatakan bahwa presiden tidak pernah melarang rakyat untuk mudik, meski dengan kosukuensi sebagai ODP. Bagi masyarakat awam, ini diartikan sebagai “lampu hijau” untuk mudik, walau ada resikonya.

Kebijakan-kebijakan pemerintah ini memang terkesan “ambigu.” Membingungkan, menimbulkan keragu-raguan dan ketidakpastian. Satu pihak menyerukan A, tapi pihak lain mengatakan B. Lantas mana yang mau diikuti?

Di sinilah kita harus benar-benar cermat memahaminya. Harus disesuaikan dengan fakta di lapangan. Bila itu bisa membahayakan terkait pandemi virus Corona, maka kita sendiri yang harus mengambil langkah pengamanannya. Mau pake masker? Menunda bepergian atau menunda mudik. Jawaban ada pada Anda sendiri. (**)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments