Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaKasus Proyek RSUD Langsa akan Disidangkan KPPU, Kadis Kesehatan Aceh Mengaku Tak...

Kasus Proyek RSUD Langsa akan Disidangkan KPPU, Kadis Kesehatan Aceh Mengaku Tak Ikut Tender

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kasus proyek pembangunan Pusat Rujukan RSUD Regional Langsa berbiaya Rp85 miliar akan memasuki persidangan karena terindikasi kuat adanya persekongkolan tender. Sementara jawaban menohok malah disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Aceh, Muhammad Hanif.

Seperti diketahui, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I mengendus adanya praktik persekongkolan tender di proyek itu, yang dananya bersumber APBD Provinsi Aceh melalui Dinkes Aceh. Mega proyek dengan senilai Rp85 miliar itu dari anggaran APBD Aceh 2016 hingga 2018.

Informasi yang dihimpun waspadaaceh.com, KPPU mengendus proyek ini dikuasai oleh satu orang, namun menggunakan perusahaan yang berbeda-beda.

Sementara, Kadiskes Provinsi Aceh, Muhammad Hanif, yang dikonfirmasi waspadaaceh.com, Senin (16/3/2020), memberikan jawaban menohok. “Tender tidak ikut kepala dinas,” katanya.

Jawaban singkat itu dia sampaikan melalui pesan Whatsapp ketika ditanya tingkat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Aceh terindikasi terlibat.

Dalam Permendagri Nomor 13/2006 diterangkan bahwa PA adalah pimpinan lembaga atau kepala dinas. PA dapat menunjuk KPA untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA, termasuk PPTK yang melaksanakan teknis dan mempersiapkan proyek.

Sementara Kepala KPPU Wilayah I Ramli Simanjuntak usai beraudiensi dengan Ketua DPRA Aceh, Dahlan Jamaluddin. menyatakan persidangan kasus persekongkolan tender Pusat Rujukan RSUD Regional Langsa akan digelar pada awal bulan April mendatang. Persidangan pun kemungkinan besar akan digelar di Banda Aceh.

“Kemungkinan awal bulan depan. Rencana kita akan pakai ruangan di Banda Aceh. Kemungkinan kampus Unsyiah, ataupun bisa kantor pemerintahan yang punya ruangan dan meja. Yang penting bisa menggelar persidangan,” tegasnya.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER