Nagan Raya (Waspada Aceh) – Bupati Nagan Raya, Aceh, HM Jamin Idham, meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk menunda penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kawasan PLTU unit 3-4 Nagan Raya.
Permintaan itu disampaikan Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham, melalui surat Nomor: 560/ 321 / 2020 pada tanggal 14 September 2020 tentang penundaan penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam 3 poin, Jumat (18/9/2020).
Poin pertama, dalam Pasal 176 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Aceh harus memperoleh izin, dan pemberi kerja membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh instansi Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan.
Bupati menjelaskan, hal itu berdasarkan temuan yang dilakukan oleh Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Republik Indonesia (Binwas Kemenaker RI) dan Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. pada tanggal 03 September 2020.
Bahwasanya para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di lingkungan PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya, tidak memiliki Tenaga Kerja Pendamping sehingga hal ini bertentangan dengan Ketentuan Pasal 45 Ayat (1) haruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kata bupati, Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai Zona Merah Pandemi COVID-19 dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif per tanggal 14 September 2020 sebanyak 65 orang dengan angka kematian sebanyak 7 orang.
“Terkait dengan hal yang kami sampaikan di atas, diharapkan dilakukan Penundaan Penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja di lingkungan PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya,” tutup Bupati HM.Jamin Idham, dalam suratnya. (Mujiburahman)