Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pindah sementara ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh, mulai Senin, 7 November 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul menjelaskan, pindahnya kantor yang berlokasi di Jalan Tgk Daud Bereuh, Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh ini karena kantor tersebut dalam proses renovasi.
“Kantor yang saat ini akan direnovasi, maka seluruh karyawan akan pindah sementara ke MPP,” tuturnya, dalam konferensi pers pada Jumat (4/11/2022).
.Pihaknya juga memastikan, selama beroperasi di Mal Pelayanan Publik semua pelayanan maupun kegiatan keimigrasian tetap berjalan. Pihaknya telah mempersiapkan sarana dan pra sarana. (*).