Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaKamis Pagi ini Bustami Hamzah Dilantik Sebagai Sekda Aceh

Kamis Pagi ini Bustami Hamzah Dilantik Sebagai Sekda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Perbincangan pergantian SKPA terutama untuk jabatan Sekda Aceh semakin santer sejak Achmad Marzuki ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh.

Permintaan pergantian Sekda Aceh datang dari kalangan anggota DPR Aceh. Bahkan dewan mengancam sebelum ada pergantian Sekda, mereka tidak mau membahas RAPBA mau pun APBA Perubahan.

Benar saja, sejak Rabu (7/9/2022), santer disebut nama-nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Tapi nama yang muncul sesuai SK Presiden hanya satu nama, yakni Bustami Hamzah, SE, M.Si, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Meski sudah keluar SK Presiden terkait pengangkatan Bustami sebagai Sekda Aceh, Waspada belum mendapat konfirmasi dari Juru Bicara Pemerintan Aceh, Muhammad MTA. Dia yang dihubungi Waspada tidak merespon, termasuk pertanyaan via WA juga belum dibalas.

Berita terkait: Mengenal Sosok Bustami yang Perfek dan Humble Tapi Juga Intelektual

Kondisi itu, praktis hingga Rabu sore masih belum mendapat jawaban pasti siapa Sekda Aceh yang baru. Karena belum ada penjelasan resmi dari pejabat kompeten. Di pihak lain, dilaporkan masih ada nama Sekda Taqwallah dan nama Kamaruddin Andalah, mantan pejabat teras di lingkungan Setda Aceh, sebagai calon Sekda. Kabarnya nama- nama ini juga diusulkan oleh Pj Gubernur Aceh ke Pusat.

Barulah setelah Waspada mengkonfirmasi Bustami Hamzah, Rabu malam (7/9/2022), dia memberi jawaban. “Saya mendapat kabar dari Kepala Kepegawaian Aceh (BKA) tadi siang,” ujar Bustami, yang ditanya Waspada tentang SK Presiden tersebut.

Rencanya, kata Bustami, dia akan dilantik sebagai Sekda Aceh, pada Kamis pagi (8/9/2022) oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki. “Insha Allah di Anjong Mon Mata,” Bustami menjelaskan.

“Saya juga mohon dukungan media terutama bang Aldin (Waspada) agar tugas dan tanggung jawab sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, bisa berjalan lancar dan sukses. Mohon doa dan dukungan ya bang,” harap pejabat yang dekat dengan berbagai kalangan ini.

Bustami Hamzah, berdasarkan SK Presiden No 104/ TPA tahun 2022 terhitung sejak 29 Agustus 2022 ditetapkan sebagai Sekda Provinsi Aceh.

Pengangkatan pria kelahiran 22 Juli 1967 menjadi Sekda Aceh menggantikan Taqwallah berdasarkan Petikan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Salinan surat keputusan itu sejak kemarin beredar di kalangan wartawan dan politisi.

Dalam surat tersebut yang diterima waspada menyebutkan, mengangkat Bustami, NIP 196707221996031002, Pembina Utama Muda (IV/C), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, 29 Agustus 2022, melalui Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo.

Sebagaimana diketahui, Bustami Hamzah adalah pejabat senior di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA). Sebelum menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), dia sempat menjabat Sekretaris di badan tersebut.

Pada masa pemerintahan Gubernur Nova Iriansyah, ia sempat melayangkan surat pengunduran diri sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, mau pun Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah.

Surat itu diajukan Bustami ke Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tertanggal 30 Mei 2021. (Aldin/Sulaiman Ahmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER