Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaKakek Perkosa Anak Bawah Umur: Jaksa Tuntut 150 Bulan, Hakim Vonis 180...

Kakek Perkosa Anak Bawah Umur: Jaksa Tuntut 150 Bulan, Hakim Vonis 180 Bulan

Jantho (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, menjatuhkan vonis kepada pria lansia asal Montasik yang berusia 78 tahun. Kakek ini dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa (perkosa) terhadap empat anak yang masih di bawah umur.

Kakek berinisial MN ini divonis majelis hakim dengan hukuman selama 180 bulan atau 15 tahun penjara dalam sidang di Mahkamah Syariah Jantho, Selasa (2/2/2021). Sebelumnya, Jaks Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut terdakwa dengan hukuman 150 bulan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan (rekuisitor) JPU, karena Majelis Hakim  mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak 4 orang, terlebih lagi korban masih berusia di bawah umur. Bahkan ada yang masih berusia balita (bayi lima tahun).

Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa, melalui humasnya, Tgk Murtadha, menyampaikan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Ervy Sukmarwati, yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syariah Jantho.

Dalam siaran persnya, Selasa (2/2/2021), Tgk Murtadha mengatakan, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini juga dibantu dua hakim anggota, H.Ridhwan dan Fadhlia.

Ketua Majelis Hakim Ervy Sukmarwati, dalam pertimbangan menyebutkan bahwa terdakwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Adapun alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU karena mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15, di mana setiap anak berhak untuk meperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, tutur Tgk Murtadha.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa MN menyatakan menerimanya. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan menerima vonis tersebut.

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap empat bocah ini sendiri terjadi pada 3 Agustus 2020, di salah satu gampong dalam Kecamatan Montasik di Kabupaten Aceh Besar. Korban dalam kasus asusila ini paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER