Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehKakanwil Kemenkumham: Penting Antisipasi Pelanggaran Pilkada di Aceh

Kakanwil Kemenkumham: Penting Antisipasi Pelanggaran Pilkada di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menilai penting semua pihak mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pilkada yang berpotensi terjadi, khususnya di Provinsi Aceh.

“Proses ini kan memang harus dipastikan sejak awal, semua perangkat Pemilu, semua pihak harus ambil bagian agar penyelenggarannya berjalan secara jujur, terbuka, dan adil,” kata Meurah, Rabu (19/6/2024).

Hal itu ia ungkapkan usai pertemuan audiensi Bawaslu dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan konsultasi terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah di lima kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan terhadap kondisi di Provinsi Aceh yang saat ini sedang berlangsung tahapan perekrutan untuk Panwaslih kabupaten/kota, dapat menjadi problem hukum.

“Yang sudah terlantik baru ada 9 dari 23 kabupaten/kota. Masih ada 5 lagi yang belum. Nah jangan sampai ini bisa jadi problem hukum karena tahapan pemilihan sudah berjalan,” Kata Herwyn.

Pasalnya ungkap Herwyn, persoalan pembentukan Panwaslih Aceh untuk kabupaten/kota ini, terdapat dua kelembagaan Pengawas di Provinsi Aceh berdasarkan undang-undang, yang berlaku untuk pemilu dan pemilihan

Semisal dia mencontohkan, dalam hal pemilihan, termuat dalam Pasal 51, Qanun Nomor. 6 Tahun 2016 disebutkan, DPRA mengusulkan 5 (lima) nama calon anggota Panwaslih kabupaten/kota peringkat teratas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) kepada Bawaslu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan DPRK ditetapkan.

Sedangkan, Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang secara hierarkis terdiri dari jajaran pengawas bertingkat dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri dan Pengawas TPS. Pengawasan penyelenggaraan pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Pasal 22A UU Pilkada.

Untuk menghindari problem hukum tersebut, maka dari itu dia berharap ke depannya, Bawaslu perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan DPR RI dan satekholder Kementerian terkait (Kemendagri dan Kumham). Hal ini untuk memperkuat kedudukan Bawaslu secara kelembagaan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada terkait dengan implementasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan terhadap perubahan UUPA perlu melibatkan DPRA.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Nana Mulyana, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Roberia, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, dan perwakilan dari Bawaslu lainnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER