Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaAcehKajati Aceh Lantik 2 Asisten dan 10 Kajari. Berikut Nama-namanya

Kajati Aceh Lantik 2 Asisten dan 10 Kajari. Berikut Nama-namanya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf melantik dan memimpin serah terima jabatan dua asisten dan 10 kepala kejaksaan negeri (kajari).

Pelantikan dipusatkan Aula Kejati Aceh di Banda Aceh, Senin, (1/3/2021). Pelantikan dihadiri para pejabat di lingkungan Kejati Aceh

Asisten yang dilantik tersebut yakni Asisten Bidang Pengawasan Zaidar Rasepta menggantikan Zulfikar Tanjung. Serta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Djamaluddin.

Sedangkan 10 kajari yang dilantik yakni Kajari Aceh Utara Diah Ayu Hartati Listiyarini menggantikan Pipuk Firman Priyadi, Kajari Langsa Viva Hari Rustaman menggantikan Ikhwan Nul Hakim.

Kajari Aceh Jaya Mardani menggantikan Chandra Saptaji. Kajari Aceh barat, Firdaus menggantikan M Muh Rukhsal M Assagaf. Kajari Aceh Tengah Yovandi Yazid mengantikan Nislianudin. Kajari Simeulue R Hari Wibowo menggantikan Muhammad Anshar Wahyuddin.

Kemudian, Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra menggantikan Mhd Alnafiah Saragih. Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi menggantikan Bobbi Sandri. Serta dua Koordinator yakni Erawati dan Mohammad Anggidigdo.

Kajati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas.

“Dan ini merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman,” kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf berharap para pejabat yang dilantik untuk dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru serta mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat tugas masing-masing.

Lakukan identifikasi terhadap permasalahan yang ada, guna akselerasi pelaksanaan tugas. khusus untuk Kajari yang baru, evaluasi kinerja di bidang pidana khusus, kata Muhammad Yusuf.

“Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi harus memperhatikan kualitas serta lakukan optimalisasi penyelamatan kerugian negara,” kata Muhammad Yusuf. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER