Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehKajari Aceh Utara Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan 4,3 Kg Ganja

Kajari Aceh Utara Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan 4,3 Kg Ganja

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana kejahatan terkait narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (23/12/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 1.382,86 gram atau (1,3 Kg) dilakukan dengan cara diblender, kemudian dibuang ke selokan. Narkotika jenis ganja seberat seberat 4.329.41 gram (4,3 Kg) dimusnahkan dengan cara dibakar serta puluhan handphone dari pelaku tindak pidana kejahatan tersebut, dihancurkan dengan mengunakan martil (palu) .

Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, didampingi Kasi Barang Bukti dan Perampasan, Muliadi, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut setiap triwulan (tiga bulan sekali) dalam satu tahun, untuk BB yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

“Barang bukti narkotika jenis sabu dari 93 kasus dan narkotika jenis ganja dari 19 kasus termasuk barang-bukti handphone yang digunakan pelaku sebelumya,” kata Pipuk Firman Priyadi.

Kata Kajari, sebenarnya banyak barang bukti yang harus dimusnahkan di akhir tahun. Namun karena sejumlah kasus belum berkekuatan hukum tetap, maka belum bisa dilakukan pemusnahan termasuk kasus rokok.

“Kasus narkoba yang masuk ke kita terus meningkat, khususnya sabu-sabu jumlahnya naik terus. Aparat yang menangani juga kompleks, yakni BNN Lhokseumawe, BNN Aceh dan BNN Pusar termasuk dari penyidik Polres Lhokseumawe – Aceh Utara,” pungkasnya.

Pengamatan Waspadaaceh,com, pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, bersama Kasi Barang Bukti dan Perampasan, Muliadi, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan, dan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Fauzi, Sekretaris Dinkes Aceh Utara Zulfitri dan perwakilan Mahkamah Syariah, Muhammad Iqbal. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER