Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Anwar, melarang guru berjualan di lingkungan sekolah.
Hal tersebut disampaikan Anwar dalam surat edaran yang diposting oleh akun Diskominfo Gayo Lues, Jumat (17/2/2023). Dalam surat tersebut Kadisdikbud Gayo Lues mengimbau kepada seluruh kepala SD dan kepala SMP untuk tidak membenarkan guru dan pegawai berjualan di komplek sekolah.
“Kecuali menitipkan ke pengelola kantin sekolah,” tegasnya dalam surat edaran itu.
Selain itu, Kadisdikbud Gayo Lues juga tidak mengizinkan kepada pihak lain untuk mempromosikan atau menawarkan suatu barang dan jasa di lingkungan sekolah sebelum ada izin rekomendasi secara tertulis dari dinas pendidikan.
“Larangan melakukan promosi tanpa izin,” jelasnya.
Terakhir, Anwar tidak membenarkan instansi lain memberikan sosialisasi ke satuan pendidikan sebelum ada izin rekomendasi dari dinas pendidikan.
Sementara itu, salah seorang wali murid di Gayo Lues, Aisyah, mengapresiasi langkah Kadisdikbud Gayo Lues yang tidak membenarkan guru berjualan di sekolah. Menurutnya, guru bisa lebih fokus menjalankan tugasnya sebagi insan pendidik dalam menciptakan generasi emas bagi bangsa di masa yang akan datang.
Kendati demikian, lanjut Aisyah, pemerintah juga perlu memperhatikan kesejahteraan dan kelayakan hidup seorang guru.
“Banyak dari kalangan guru mengatakan, gaji yang ia dapatkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas dasar itu mereka mencari uang tambahan dan pekerjaan sampingan dengan berjualan,” tuturnya. (*)