Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaEntertainmentKabar Gembira, Bioskop di Medan Sudah Boleh Buka

Kabar Gembira, Bioskop di Medan Sudah Boleh Buka

Medan (Waspada Aceh) – Satgas COVID-19 Kota Medan sudah memperbolehkan bioskop beroperasi secara terbatas. Namun, syarat khususnya warga wajib sudah vaksin kedua jika hendak masuk ke bioskop.

“Syarat utama warga sudah vaksin kedua, jadi masuk bioskop nanti scan barcode dari aplikasi pedulilindungi itu. Nanti dari aplikasi itu kan akan muncul sudah vaksin ke berapa. Jika sudah vaksin kedua, boleh masuk membeli tiket nonton,” kata anggota Tim Teknis Satgas COVID-19 Kota Medan, Rakhmat Harahap, kepada Waspadaaceh.com, Senin (27/9/2021).

Rakhmat mengatakan semua bioskop di mall Kota Medan sudah bisa beroperasi namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Saat ini, beberapa bioskop secara bertahap akan mulai beroperasi kembali.

“Protokol kesehatan ketat. Masker, cuci tangan pakai sabun di lokasi saat hendak masuk. Di bioskop itu pengelola wajib menyediakan fasilitas cuci tangan. Menjaga jarak, kemudian tingkat isian penonton hanya maksimal 50%. Setiap tempat duduk berjarak 2 kursi. Tidak boleh membawa makanan dan minuman, tidak boleh ngomong di dalam bioskop,” ujarnya.

Ketentuan lain, kata Rakhmat, adalah seluruh karyawan bioskop wajib sudah vaksin tahap kedua. Kemudian, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk.

“Bioskop juga hanya boleh menjual tiket maksimal pukul 19.00 WIB, untuk film tayang selesai pukul 21.00 WIB. Jika melewati ketentuan itu, operasional bioskop akan dihentikan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan. Kita harap masyarakat mematuhinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, Dinas Pariwisata Kota Medan sudah melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Perwal Kota Medan No 443.2/9055 di seluruh bioskop yang ada di Kota Medan.

Pengelola bioskop harus memenuhi ketentuan yang dituangkan dalam Pakta Integritas, antara lain wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, dengan penonton kategori hijau, kapasitas penonton maksimal 50%, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Kemudian tidak dibenarkan menjual makanan dan minuman, termasuk penonton tidak dibenarkan membawa makanan dan minuman dari luar, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, seluruh karyawan bioskop wajib memiliki sertifikat vaksin pertama dan kedua. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER