Banda Aceh (Waspada Aceh) – Juru Bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cage, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pembatasan jam malam warkop (warung kopi) di Aceh.
Melalui siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com, Minggu (13/6/2021), Azhari mengatakan, Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota jangan hanya mengeluarkan Pergub/Perbup dan Perwal tentang Prokes pencegahan COVID-19,. Tapi juga harus memperhatikan imbas yang timbul terhadap perekonomian rakyat, ujarnya.
Dia menegaskan, sebelum adanya pembatasan kegiatan ekonomi di Aceh, pengangguran dan kemiskinan di Aceh sudah memprihatinkan. Kini ditambah lagi dengan aturan pembatasan jam malam yang imbasnya ekonomi Aceh semakin hancur.
Mantan ketua Komisi 1 DPRA ini juga bingung terhadap Pergub/Perbup dan Perwal terkait pembatasan jam malam di warung-warung kopi di Aceh, yang hanya diperbolehkan buka sampai jam 22:00 WIB atau jam 23:00 WIB.
“Saya heran dengan aturan tersebut. Padahal belum ada sebuah penelitian ilmiah pun yang menyatakan virus corona hanya menyebar lepas jam 22:00 WIB. Menurut saya lebih baik diatur saja misalnya satu meja 2 orang tanpa pembatasan jam malam,” ucapnya.
Menurutnya, terkait pembatasan jam malam banyak pengusaha warkop dan pedagang lainnya yang mengeluh. Imbasnya, kata dia, terhadap omzet penjualan yang rata-rata sangat menurun drastis bahkan ada yang gulung tikar.
Azhari meminta aturan tersebut dikaji ulang, dan jika dilanjutkan maka harus ada solusi dari pemerintah berupa pemberian insentif terhadap pedagang yang terkena imbas dari aturan tersebut.
Terakhir dia berharap COVID-19 ini cepat berlalu dan ekonomi Aceh kembali bergeliat dan semua selalu berada di dalam lindungan Allah. (Kia Rukiah).