Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang pemuda, AA, asal Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga menjual chip game judi online Higgs Domino.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, Sabtu (17/4/2021), penangkapan terhadap penjual chip game online itu berdasarkan laporan dari warga setempat.
“Bandar chip Higgs Domino yang kita tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar,” ucap Kasat Reskrim. Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari (14/4/2021).
Penangkapan terhadap AA bermula dari informasi yang diperoleh dari warga setempat. Warga melaporkan bahwa pelaku sudah sangat meresahkan terkait maraknya penjualan chip judi online, kata Kasat Reskrim.
AA ditangkap saat sedang melakukan transaksi secara online dengan bukti pengiriman chip domino pada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,7 juta, tambah Kasat Reskrim lagi.
Menurut Ryan, pelaku diduga menjual chip seharga Rp70 ribu untuk 1 billion. Dia juga diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp60 ribu per 1 billion.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp1,7 juta serta telepon seluler merk Samsung M20 warna hitam. Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
Atas perbuatan tersebut, AA dijerat Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukum cambuk.
Ryan mengimbau kepada warga agar menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi saat ini bulan Ramadhan. Dia mengimbau kepada warga untuk lebih fokus melaksanakan ibadah dan menjauhi permainan judi online karena sudah sangat meresahkan. (Kia Rukiah)