Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehJPU Kejari Aceh Besar Tuntut Mati 5 Pengedar Narkotika

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut Mati 5 Pengedar Narkotika

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut mati lima orang pengedar narkotika dengan barang bukti seberat 59 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (22/1/2024). Sidang ini dipimpin oleh Deny Syahputra, selaku Ketua Majelis Hakim dan Fadhli, serta Agung Rahmatullah, masing-masing sebagai hakim anggota. Para terdakwa dihadirkan secara virtual di Lapas tempat mereka ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G, mengatakan dalam sidang tersebut, JPU menyebutkan jika para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59,2 kilogram. Kelima orang yang dituntut mati adalah, Abdul Hamid, Yuswadi, Nazaruddin Abd, Raisul Istiqbal dan Irvan Ikram.

Basril menyebutkan, bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (4/7/2024) sekira pukul 20.30 WIB. Dimana kelima terdakwa dihubungi oleh seseorang untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan Langkawi Malaysia sesuai titik kordinat yang dikirimkan untuk penjemputan.

Setelah sampai di titik yang ditentukan, mereka kembali ke lokasi penjemputan di darat, namun saat diperairan Tim Bea Cukai Aceh melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut.

“Kemudian tim terdakwa lainnya yang mengendarai mobil hendak memantau tempat menjemput sabu, dan sekira pukul 21.30 WIB setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, tiba-tiba datang Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap terdakwa lainnya,” jelasnya.

Tuntutan hukuman mati ini, kata Basril, sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama turut aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER