Suka Makmue (Waspada Aceh) – Menjelang pergantian tahun 2021, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN di jajarannya, melarang berpergian keluar daerah dan cuti bersama sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menyebutkan, larangan itu berdasarkan surat edaran Menpan RB, Nomor 26 tahun 2021, kata bupati Jumat sore (24/12/2021).
Berdasarkan surat edaran tersebut, disebutkan kebijakan itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang, serta untuk menghindari penyebaran varian baru, Omicron.
Untuk itu Pemkab Nagan Raya perlu melakukan pembatasan kegiatan dan melarang para ASN untuk keluar daerah menjelang pergantian tahun baru ,sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan, ujarnya
Berkenaan dengan hal itu, Pegawai ASN serta keluarganya untuk tetap berada di Nagan Raya dan tidak boleh keluar daerah. Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan keluar daerah, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwewenang atau kepala SKPK masing- masing di instansi terkait.
Selain itu, kata HM Jamin Idham, jika ASN membandel serta memaksa keluar daerah tanpa izin pejabat yang berwewenang, maka akan diberikan sanksi tegas. Edaran tersebut perlu dipertegas karena pandemi COVID-19 belum berakhir, pungkasnya. (Zul Nagan)