Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaSumutJanuari 2021, Siswa di Kota Medan Masih Tetap Belajar Online

Januari 2021, Siswa di Kota Medan Masih Tetap Belajar Online

Medan (Waspada Aceh) – Pemko Medan belum memutuskan proses belajar tatap muka dimulai pada tahun ajaran 2020/2021. Itu artinya proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara online.

Padahal berdasarkan arahan dan petunjuk dari Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, proses belajar tatap muka sudah boleh digelar oleh kabupaten/kota yang berada di zona hijau dengan beberapa persyaratan.

“Sudah diputuskan. Kalimatnya belum memungkinkan (belajar tatap muka),” kata Kadis Pendidikan Medan, Adlan, Rabu (30/12/2020) di Medan.

Adlan mengatakan, proses belajar mengajar memasuki semester genap yang dimulai 4 Januari 2021, tetap dilakukan secara daring atau online. Namun, pada 7 Januari 2021, akan ada lagi rapat bersama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, beserta instansi serta pakar kesehatan dan psikologi.

“Apa hasil rapat nanti kita tunggu, sesuai arahan itu 4 Januari 2021 masih belajar daring, tentu itu akan lebih kita maksimalkan,” ujarnya.

Kadis Pendidikan Medan, Adlan. (Foto/sulaiman achmad)

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, memberikan izin kepada Pemda melaksanakan proses belajar tatap muka di masa Pandemi COVID-19 saat ini. Belajar tatap muka ini berlaku jika empat syarat yang diminta terpenuhi.

“Syarat keempat itu adalah daerah itu harus berada di zona hijau. Tak boleh orange apalagi merah,” kata Mantan Pangkostrad ini kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama bupati/wali kota lewat video conference dari Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (29/12/2020).

Edy melanjutkan syarat lainnya yaitu jumlah siswa masuk dan waktu jam pelajaran. Jika kapasitas ruangan 50 murid, hanya dibolehkan 50% dari jumlah itu termasuk jumlah jam mengajar.

“Jadi begini, jika ruangan kapasitasnya 50 murid atau 40 murid, dia harus 50%, berarti 20 murid. Jika jam belajar 4 jam, kita potong 2 jam, kalau masuk jam 7, jam 9 pulang, masuk jam 9 pulang jam 11,” jelas Edy.

Selanjutnya, juga penting, kata Edy, yakni sekolah harus menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban menggunakan masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak antar siswa.

Syarat lainnya yaitu guru yang harus bebas COVID-19. “Guru-guru harus sehat, ditunjukkan dengan hasil swab dan atau rapid test antigen,” ujarnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER