Jantho (Waspada Aceh) – Mahkamah Syariah Jantho hingga kini telah menerima 400 perkara, sebagaimana yang tercatat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dengan klasifikasi 266 perkara gugatan (contensius) dan 113 perkara permohonan (voluntair) dan 21 perkara pidana (jinayat).
“Jumlah perkara mengalami kenaikan secara signifikan di bulan pertama tahun 2022. Ada berbagai faktor penyebab yang melatar belakangi sehingga grafik perkara yang diadili oleh Mahkamah Syariah Jantho meningkat,” kata Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa, melalui juru bicaranya Fadhlia, Jumat (24/6/2022).
Fadhlia mengatakan untuk perkara perdata gugatan, perkara cerai gugat (istri gugat suami) masih mendominasi dengan jumlah perkara 152, perkara cerai talak (suami talak terhadap istri) dengan jumlah perkara 37 perkara.
Lalu, ada juga perkara sengketa harta bersama berjumlah 3 perkara serta perkara isbath nikah yang diajukan secara gugatan ada 19 perkara dan perkara warisan ada 8 perkara. Selain itu, ada pula perkara permohonan izin poligami 2 perkara, pencabutan kekuasaan anak 1 perkara dan pengesahan anak 1 perkara dan perkara lain-lain 3 perkara.
Sedangkan perkara perdata permohonan yaitu perkara isbath nikah 27 perkara, dispensasi kawin 21 perkara dan Wali Adhal 1 perkara, serta permohonan perwalian 1 perkara dan perkara permohonan penetapan ahli waris 62 perkara.
Sedangkan, untuk perkara pidana (jinayat) kasus pemerkosaan (verkrachting) masih mendominasi, dengan jumlah 22 perkara pidana (jinayat) dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, ikhtilat 4 perkara, khalwat 4 perkara dan maisir ada 5 perkara serta khamar 2 perkara.
“Untuk fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah Syariah Jantho yang paling banyak digunakan oleh para pihak pencari keadilan yaitu pendaftaran secara perkara e-court, di mana perkara gugatan terdaftar 181 perkara dan perkara permohonan 96 perkara. Artinya 85 persen masyarakat pencari keadilan di Aceh Besar menggunakan fitur e-court untuk mendaftarkan perkaranya di Mahkamah Syariah Jantho,” ungkapnya.
Selain itu, tegas Fadhlia, e-court Mahkamah Syariah Jantho juga menyediakan fasilitas lainnya yaitu Fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri, Fasilitas Pos Bantuan Hukum, Fasilitas Layanan Disabilitas, Fasilitas Sidang Keliling, Serta pelayanan kemudahan akses informasi di Website Mahkamah Syariah Jantho.(sulaiman achmad)