Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah, meminta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal itu disampaikan Bustami saat dimintai komentarnya terkait larangan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Aceh mengenakan hijab.
“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” kata Bustami, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, beredar informasi seluruh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) diharuskan melepas jilbab, termasuk delegasi asal Aceh.
Aturan ini berbeda dengan tahun lalu yang mengizinkan anggota Paskibraka perempuan mengenakan hijab. (*)