Medan — Satu dari tiga tersangka pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, ternyata istri muda korban. Bahkan istri korban tersebut merupakan otak pembunuhan terhadap hakim kelahiran Nagan Raya, Aceh, tersebut.
Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para tersangka pelaku pembunuh hakim yang juga menjabat sebagai Humas PN Medan itu. Tiga pelaku pembunuhan tersebut, yakni JP, 42, RF, 29, dan ZH, 41, kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Kapolda mengatakan pembunuhan terhadap korban Jamaluddin dilatarbelakangi pertengkaran dalam rumah tangga. Pelaku ZH, istri muda korban, kemudian menyewa JP dan RF, untuk membunuh korban Jamaluddin.
“Motif pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga, karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok,” kata Martuani Sormin.
Kapolda mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat dinihari (29/11/2019). Korban Jamaluddin saat itu berada di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.
ZH pada dinihari itu pergi menjemput JP dan RF di sekitar Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setelah ketiganya tiba di rumah, ZH membawa JP dan RF menuju kamar korban yang berada di lantai tiga.
Pelaku JP dan RF setibanya di dalam kamar, langsung membekap korban Jamaluddin, setelah mendapat perintah dari ZH. “Korban tewas di tempat karena dibekap dan kehabisan napas. Ini terbukti dari hasil forensik, diduga korban meninggal karena lemas,” katanya.
Pelaku JP dan RF kemudian mengangkat jasad korban ke dalam mobil, selanjutnya membawa korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Mereka menggunakan mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD berwarna hitam.
Sebelumnya, mobil tersebut sempat singgah di satu tempat untuk mengambil sepeda motor Vario Hitam BK 5898 AET yang kemudian dikemudikan RF. RF mengendarai sepedamotor vario mengikuti mobil prado berisi jenazah Jamaluddin hingga akhirnya dibuang di areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang. JP dan RF kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tersebut.
Para pelaku meninggalkan korban Jamaluddin di bangku belakang, dalam mobil tersebut di sekitar jurang.
“Kasus ini pembunuhan berencana. Bukan pembunuhan biasa. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUH-Pidana, yakni pembunuhan berencana,” lanjut Kapoldasu.
Ketiga tersangka pembunuh Jamaluddin, tegas Martuani Sormin, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal yang dilanggar, kata Kapolda, Pasal 340 subPasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e, 2e KUH-Pidana.
“Ketiga tersangka tersebut juga melanggar Pasal 338 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar jenderal bintang dua itu. (sulaiman achmad)