Aceh Besar (Waspada Aceh) – Aceh Besar dengan luas wilayah yang cukup besar dan memiliki potensi besar. Untuk itu generasi mudanya perlu diberdayakan dan didorong untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia mulai dari tingkat gampong.
“Regulasi kita belum signifikan mengacu kearah itu sehingga harus ada pembaharuan Qanun No. 11 tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong,” kata Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali kepada Waspadaaceh.com, Kamis (24/10/2019).
Kata Iskandar, regulasi Aceh Besar belum berpihak kepada pemberdayaan kaum muda, sehingga melalui lembaga legislatif yang dipimpinnya akan mengkaji dan mengubah beberapa kebijakan lama, atau melahirkan kebijakan baru bersama pemerintah.
“Amandemen qanun nanti harus memberikan ruang sebesar-besarnya serta tanggung jawab sepenuhnya kepada pemuda gampong untuk mengelola dan mengembangkan objek wisata, handycraf, UMKM, BUMG dan potensi apapun yang ada di gampong untuk kesejahteraan masyarakat gampong,” terang Iskandar Ali.
Dia juga berharap pemerintah melalui leading sektor terkait agar segera mendata dan mengupdate informasi terbaru terkait potensi apa saja yang ada di setiap kecamatan.
“Jangan sampai ketika orang luar bertanya, kita tidak bisa menunjukkan potensi kita,” cetus Iskandar Ali.
Iskandar Ali juga mengatakan bahwa ada peluang ketua pemuda gampong sebagai representatif pemuda/pemudi di gampongnya untuk membuka bidang Kaur Baru dalam struktur pemerintahan gampong.
“Kaur Pemuda, Wisata, Seni Budaya dan Olah Raga, berpeluang menjadi bidang baru dalam struktur gampong,” tutur Ketua DPRK Aceh Besar itu.
Harapannya, pemuda dapat memberikan ide dan gagasan yang inovatif dengan pemanfaatan dana desa yang selama ini belum betul-betul menyentuh pada sektor produktif dan inovatif dalam penggunaaannya.(b01)