Kutacane (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui panitia seleksi calon dewan pengawas Badan Baitul Mal, telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon anggota Dewan Pengawas Baitul Mal priode 2022 – 2027.
Hasil seleksi tersebut diumumkan pada Selasa (07/02/2022). Panitia menyatakan, 10 calon Dewan Pengawas Badan Baitul Mal dinyatakan telah melengkapi syarat atau lulus sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Sedangkan penerimaan Dewan Pengawas Baitul Mal hanya berjumlah lima orang, dan selanjutnya akan ditentukan oleh Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim.
Perangkingan nilai yang diperoleh calon Dewan Pengawas tersebut di antaranya, rangking pertama Ridwan Syah dengan nilai 90,9, Ramadansyah 87,9, Kardian 85, Kamidin 81,1, Ahmad Syubban 73,8, Muhammad Nasir 71,2, Rudi Hartono 68,5, Kasirin 66,4, Sahar Liyan Amin 63,6 dan Ali Husni dengan nilai 62,6.
Informasi diterima Waspadaaceh.com, Jumat (11/02/2022), Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, menyebutkan tiga dari sepuluh yang dinyatakan lulus dari hasil akhir seleksi akan mengundurkan diri karena terkait rangkap jabatan.
Sementara pengakuan dari salah satu peserta yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan, bukan mengundurkan diri tetapi disuruh mundur terkait dengan rangkap jabatan.
“Kami bertiga disuruh mundur terkait dengan jabatan sebagai ASN. Sebagai ASN tentu patuh dengan yang disarankan oleh atasan. Dan qanun Aceh no 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebenarnya memperbolehkan ASN sebagai Dewan Pengawas Baitul Mal. Kalau tahu dari awal akan terbentur, tentu tidak mengikuti seleksi tersebut,” katanya. (Samsuri)