Rabu, April 17, 2024
Google search engine
BerandaAcehIni Jawaban Bupati Aceh Jaya untuk Petisi GASKAN

Ini Jawaban Bupati Aceh Jaya untuk Petisi GASKAN

Calang (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menggelar pertemuan dengan sejumlah mahasiswa, Ormawa, LSM dan OKP yang tergabung dalam Gerakan Aceh Jaya Serukan Keadilan (GASKAN) di Aula lantai III Sekdakab Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (3/11/2020).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah petisi diserahkan GASKAN saat gelaran aksi penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja, yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Jaya, Kamis 15 Oktober 2020.

Menanggapi sejumlah petisi tersebut, kepada peserta yang hadir, Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB mengungkapkan, pimpinan daerah Kabupaten Aceh Jaya mendukung penuh aspirasi mashasiswa terhadap penolakan Omnibus.

“Semoga harapan ini menjadi aspirasi yang nantinya sampai kepada pihak terkait,” ujarnya.

Dia mejelaskan, menyangkut realisasi penggunaan dana COVID-19 dari bantuan Gubernur Aceh akan dilaksanakan oleh SKPK terkait, seperti Dinkes, RSUD Teuku Umar Calang, PUPR, Dinsos, BPBK, Disperindag, Setdakab dan pihak kecamatan;

“Adapun bantuan dari Gubernur Aceh berjumlah 15 miliar,” paparnya.

Dia mengungkapkan, menyangkut rangkap jabatan sebagaimana petisi aksi mahasiswa beberapa waktu yang lalu, untuk saat ini dia sudah menandatangani surat untuk pelaksanaan JPT oleh BKPSDM Aceh Jaya

“Kalau Perbup tentang penertiban ternak di Aceh Jaya akan ditambahkan item pelaksanaan. Dengan harapan, kedepannya pelaksanaan akan lebih tertib,” tambahnya.

Bahtiar, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya menjelaskan, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada DPA Dinas Kesehatan Aceh Jaya berjumlah Rp8 miliar.

“Dari dana tersebut sebanyak 6 miliar terdapat operasional 11 Puskesmas di Kabupaten Aceh Jaya. Di dalamnya juga ada anggaran untuk SPPD. Inspektorat tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut,” ujar Bahktiar

Dia menambahkan, untuk realisasi dana tahun 2019, saat ini sedang dilakukan audit langsung oleh BPK RI. Sejumlah Rp316 juta terhadap kelebihan bayar SPPD kegiatan BOK Puskesmas sudah menjadi temuan

“Temuan tersebut sudah disetor kembali ke kas daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa, menjelaskan terkait Petisi Qanun penertiban ternak, salah satu masukannya adalah membentuk posko-posko di kecamatan,

“ini sangat baik dan perlu adanya tindak lanjut melalui Perbup untuk teknis pelaksanaan di lapangan” ujarnya

Kembali dia mengungkapkan, Indonesia adalah negara hukum, maka sulit menjalankan sebuah kebijakan tanpa adanya payung hukum yang memadai. Dari aspek sosial maka semua aturan harus berdampak pada kesejahteraan masarakat secara adil dan merata, ujarnya.

“Kami juga mengharapkan kepada kita semua adanya kerja kolaborasi untuk melaksanakan penertiban di masyarakat dan kami sadar tanpa adanya dukungan dari semua kalangan maka harapan kesejahteraan semua lapisan masyarakat akan sulit tercapai,” lanjutnya.

“Kami sudah mengkaji untuk Qanun tersebut bersama pihak Pol PP/WH untuk Qanun ini masuk dalam Proleg di DPRK Aceh Jaya agar adanya perubahan dalam penertiban umum di masyarakat. Apesiasi kami kepada adek-adek mahasiswa atas kepeduliannya untuk pembangun di Aceh Jaya,” tutup Milsa.

Sementara itu, Irwanto NP, Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya mengungkapkan, berkaitan dengan penolakan Omnibus Law, DPRK sudah menyampaikan surat ke pihak DPRI dengan nomor: 170/772/DPRK/2020 dan juga surat kepada pihak Forbes Aceh di Jakarta dengan Nomor: 171/772/DPRK/2020.

“Surat ini sudah diterima oleh pihak–pihak terkait,” ujarnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER