Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehIni 7 Rekomendasi Muzakarah Ulama Aceh Selatan

Ini 7 Rekomendasi Muzakarah Ulama Aceh Selatan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Muzakarah ulama se-Aceh Selatan yang diselenggarakan, di aula Hotel Dian Rana Tapaktuan, ditutup secara resmi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan, Tgk.H.T.Armia Ahmad, Kamis (24/10/2019).

Muzakarah ulama yang diprakarsai MPU Aceh Selatan itu, berlangsung sejak Senin (21/10/2019), dan berhasil merumuskan sejumlah rekomendasi penting. Adapun tujuh rekomendasi muzakarah ulama Aceh Selatan meliputi:

1. Pemerintah daerah agar membentuk Badan Rukyatul Hilal di tingkat kabupaten

2. Mengimbau kepada seluruh masyarakat/umat untuk saling menghargai perbedaan dalam penetapan l Ramadhan dan 1 Syawal.

3. Mengusulkan kepada MPU Aceh untuk mengeluarkan fatwa tentang zakat makanan pokok di suatu tempat yang tidak dijadikan makanan pokok di tempat yang lain.

4. Mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mensosialisasikan dan mengawasi transaksi carter, kontrak, gala dan mawah agar sesuai dengan mu’amalah syari’ah.

5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk membuat Peraturan Bupati tentang wisata halal sesuai Syaria’at Islam sena adat dan budaya Aceh.

6. Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan terhadap pelaku dan tempat wisata untuk terwujudnya wisata halal

7. Memberikan sanksi tegas kepada pelaku wisata yang melanggar Syari’at Islam.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan, Masrizar, selaku panitia pelaksana muzakarah, mengatakan, muzakarah diikuti ratusan peserta yang terdiri dari para ulama, teungku-teungku dayah (pengajar pondok pesantren), cendikiawan muslim daerah, tokoh masyarakat, pegiat sosial keagamaan dan kalangan pejabat di Aceh Selatan.

Dia mengatakan, sejumlah materi yang diangkat dalam seminar seperti pariwisata dan syariat Islam, disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Aceh Selatan Nyak Mansur. Tinjauan Mazhab Syafi’i terkait zakat makanan produk bukan makanan pokok pada suatu tempat disampaikan oleh MPU Aceh.

Selanjutnya, materi tentang metodologi rukyatul  hilal dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri disampaikan oleh Ayah Cot Trueng dan Alfirdaus Putra dari Kamenag Aceh. Materi tentang carter, kontrak dan gala (gadai) dalam tinjauan Islam disampaikan Abon Tgk. Hasbi Nyak Diwa.

Menurut Masrizar, tujuan seminar untuk menjalin silaturahmi antara ulama dengan ulama dan masyarakat. Selain itu, mengkaji masalah keagamaan yang muncul dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dalam bidang muamalah dan syariat Islam dan mencari solusi atas pandangan berbeda dalam masyarakat.

“Atas kesimpulan dari bahasan materi, dilahirkan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti para pemangku kepentingan dan menjadi pedoman masyarakat,” pungkasnya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER