Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaIjazah Telat Keluar, Seorang Alumni Gugat USK Rp1,6 Miliar

Ijazah Telat Keluar, Seorang Alumni Gugat USK Rp1,6 Miliar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Salah seorang alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK) Harris Zulyan Maulana, menggugat USK sebesar Rp1,6 miliar.

Harris melalui kuasa hukumnya Said Irfan saat konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (21/9/2022) menyebutkan, gugatan itu atas dasar adanya maladministrasi pihak USK, sehingga kliennya tidak memperoleh ijazah Strata Satu (S1).

Padahal, lanjut Irfan, kliennya sendiri sama seperti mahasiswa lainnya, telah mengikuti dan menyelesaikan perkuliahan dan rangkaian peraturan serta mekanisme USK untuk menggapai gelar sarjana. Diantaranya membayar SPP, semester pendek, menyelesaikan skripsi, sidang akhir, yudisium, wisuda bahkan sudah mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL).

“Apabila merujuk pada Pasal 61 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional, ‘Ijazah’ merupakan hak pribadi (Persoonlijikheidsrechten) bagi setiap siswa dan atau mahasiswa yang telah menjalankan hingga selesai program pendidikan pada sebuah jenjang. Maka dalam hal ini tidak dibenarkan apabila sebuah institusi baik itu sengaja maupun tidak sengaja menahan dan atau tidak memberikan dokumen ijazah tersebut,” jelasnya.

Kasus ini, kata Irfan, bermula dari 20 Mei 2022 selepas wisuda atau paling lambat satu bulan setelahnya, para wisudawan dapat mendownload  ijazah di masing masing akun ID KRS online mahasiswa. Namun dari ratusan wisudawan, hanya kliennya yang tidak dapat memperoleh ijazah.

Terkait hal itu, kliennya sendiri telah menanyakan langsung kepada Biro Akademik USK, dan pihak biro menyatakan bahwa kliennya tidak terdaftar di PDDIKTI sehingga menyebabkan tidak terdatanya ijazah untuk dikeluarkan oleh pihak USK dan menyarankan untuk bersabar.

Seharusnya kliennya sudah memegang ijazah, namun kata Irfan, karena ada kelalaian dari pihak USK sehingga ijazah baru dikeluarkan, setelah pihaknya melayangkan somasi tiga kali ke pihak USK.

“11 Mei wisuda, seharusnya pada 11 Juni ijazah sudah keluar, akan tetapi ijazahnya baru dikeluarkan pada 11 September 2022,” jelasnya.

Dalam kurun 4 bulan, kata Irfan, seharusnya kliennya sudah bekerja. Namun karena ijazah tidak dimiliki terpaksa jadi pengangguran yang menyebabkan kliennya dirugikan sebesar Rp1,6 miliar. Angka tersebut sudah dihitung berdasarkan kerugian materiil dan kerugian immateriil.

Bukan hanya itu, kliennya juga terpaksa melakukan pemberkasan ulang dan menyerahkannya kepada pihak USK.

“Saat pemberkasan klien saya mengalami kerugian, salah satunya pernah jatuh dari sepeda motor saat melengkapi berkas tersebut,” tuturnya.

Maka dengan beberapa rangkaian peristiwa hukum di atas kliennya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, guna mengingatkan kepada USK bahwa kejadian yang diderita oleh kliennya bukanlah hal yang remeh untuk ditanggapi.

Meski ijazah sudah dikeluarkan, kliennya tetap menempuh jalur hukum agar ini menjadi pelajaran bagi USK. Selain itu, apabila masalah ini tidak diselesaikan melalui jalur hukum, dia khawatir masalah yang sama akan terulang lagi pada mahasiswa lainnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER