Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang ibu Rumah Tangga (IRT), SR, 44, yang berprofesi sebagai penjahit baju di Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar dianiaya oleh suaminya hingga tewas.
Pelaku bernama FA, 55, warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar. Pelaku menganiaya korban, Selasa (11/6/2024).
Pelaku menganiaya korban dengan berat sehingga mengakibatkan mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku. Kemudian, bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau di bagian leher bawah.
Akibat penganiayaan yang parah, korban SR tidak dapat bertahan hingga akhirnya meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin, Kamis sore (13/6/2024).
Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko “Kak Sri Jahit dan Kustum” Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.
Saat kejadian tersebut, kata Fadilah, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Mendengar laporan tersebut, personel langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis.
Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban yang dinilai parah, dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan tindakan medis lanjutan.
Sementara itu, sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mencari keterangan dari para saksi terkait kasus yang dialami oleh korban SR.
“Personil Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah dianiaya oleh suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran di lantai,” sebutnya.
Kemudian, saksi Marliza juga mengatakan bahwa pelaku sudah satu bulan tidak pulang ke rumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis.
Setelah mendapat beberapa informasi, Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.
“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu pelaku FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala, lalu pelaku pun dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh” ungkap Fadillah.
Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Fadillah. (*)