Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaIbrahim Pidie “Heran" Lahan Perkebunan PT FB Direcokin Terus

Ibrahim Pidie “Heran” Lahan Perkebunan PT FB Direcokin Terus

Banda Aceh (Waspada Aceh): Owner PT FB, Ibrahim Pidie, terkejut dan heran ada warga Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, yang melaporkan perusahaannya ke Plt Gubernur Aceh dan DPRA.

“Kok langsung ke gubernur, mestinya ke tingkat kecamatan, kabupaten baru gubernur,” kata Ibrahim Pidie saat dihubungi Waspadaaceh.com, Rabu sore (21/11/2018), terkait adanya laporan warga Cot Mee kepada pimpinan tertinggi Aceh soal lahan mereka yang bersengketa dengan PT FB tersebut.

Seingat dia, soal lahan yang dipersoalkan warga Cot Mee sudah tiga kali dilaporkan kepada gubernur berbeda. Untuk kali pertama, pada zamannya Abu Doto ( Zaini Abdullah), lalu Gubernur Irwandi Yusuf (non aktif) dan kini Plt Gubernur, Nova Iriansyah.

“Ayo silahkan, tunjukin mana suratnya kalau itu lahan rakyat,” kata Ibrahim Pidie.

Dia juga ogah bila lahan HGU milik PT FB ini harus diberikan kepada warga Cot Mee, sebagaimana tuntunan warga, 100-200 meter dari batas sebelum badan jalan, bukan milik pihak perkebunan.

“Mana bisa dibagi-bagi, kita punya surat-suratnya dan lengkap kok, yang sekarang suratnya sudah menjadi jaminan kredit ke bank,” beber Ibrahim Pidie.

Dia pun heran kenapa masalah lahan ini terus diributkan hingga pihaknya merasa terusik dalam menjalankan bisnis berkebunan di Aceh.

“Saya ini orang bisnis, tidak tahu soal politik dan saya tidak mau masuk dunia politik. Jadi di tahun politik, saya minta jangan dijadikan komoditas politik soal lahan ini,” kata Ibrahim Pidie, sambil berterima kasih karena sudah diberi tempat untuk klarifikasi.

Sebelumnya dilaporkan, konflik lahan antara masyarakat Desa Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, dengan perusahaan perkebunan sawit PT FB yang tidak kunjung selesai, berujung pelaporan ke Gubernur Aceh dan DPRA serta BPN Aceh.

Surat tersebut isinya menceritakan kondisi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit saat ini.

Tinjau Ulang Izin HGU

Surat yang ditanda tangani sejumlah aparat gampong dan tokoh masyarakat Desa Cot Mee juga memohon kepada gubernur dan DPRA untuk meninjau ulang perpanjangan HGU PT FB yang akan berakhir tahun 2019.

Dalam aksinya masyarakat membentangkan spanduk yang isinya menolak pembayaran ganti rugi yang dilakukan PT FB, namun masyarakat ingin tanah milik Desa Cot Mee itu dikembalikan. (B01/Cb01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER