Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehHendra Budian Ingatkan Pimpinan DPRA Tunggu Putusan Mahkamah Partai Golkar

Hendra Budian Ingatkan Pimpinan DPRA Tunggu Putusan Mahkamah Partai Golkar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Ketua DPRA Hendra Budian meminta pimpinan DPRA untuk menunggu hasil final keputusan Mahkamah Partai Golkar terkait proses PAW posisinya ke TRK.

Hendra menyatakan bahwa Mahkamah Partai Golkar sedang memproses permohonan gugatannya.

“Surat pemanggilan persidangan dari Mahkamah Partai ini merupakan fakta bahwa gugatan saya di Mahkamah Partai sedang berproses. Untuk itu, saya berharap agar Pimpinan DPRA dapat menahan dulu proses di lembaga DPRA sampai adanya sebuah keputusan yang bersifat final,” kata Hendra Budian kepada waspadaaceh.com, Senin (3/10/2022).

Hendra menyatakan dalam proses persidangan nanti jika hasilnya sudah final, dia menegaskan akan mematuhinya. Menurutnya, apapun hasil sidang Mahkamah Partai itu merupakan hasil yang harus dilaksanakan semua pihak atau kader partai.

Waspadaaceh.com, menerima salinan surat tersebut. Dalam surat berlogo Mahkamah Partai Golkar bernomor Und-127/PAN-MPG/IX/2022, Perihal panggilan sidang tertanggal Jakarta, 30 September 2022.

Surat berlogo Mahkamah Partai Golkar bernomor Und-127/PAN-MPG/IX/2022, Perihal panggilan sidang tertanggal Jakarta, 30 September 2022.. (dok/Ist)

“Bersama ini disampaikan bahwa, kami Panitera Mahkamah Partai Golongan Karya atas perintah Hakim Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya dengan ini memanggil saudara Hendra Budian sebagai Pemohon, agar menghadap Sidang Mahkamah Partai Golongan Karya dalam perkara nomor: 06/PI-GOLKAR/IX/2022 antara Hendra Budian sebagai Pemohon melawan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Aceh dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar sebagai Termohon I dan II.”

sidan tersebut akan diselenggarakan pada,”. Hari Rabu, 5 Oktober 2022, pukul 14.00 WIB sampai selesai bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar Jalan Anggrek Deli Murni XI-A, Slipi Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Persidangan Partai Golkar ini akan diselenggarakan secara fisik.

“Sehubungan dengan itu, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Partai Golkar nomor 02 tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golongan Karya, maka Pemohon wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Partai Golongan Karya. Apabila Pemohon tidak hadir, mala Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya dan Majelis Hakim tetap akan melanjutkan pemeriksaan perkara dimaksud. Demikian surat ini disampaikan melalui Juru Panggil Mahkamah Partai Golkar,” tulis surat tersebut yang ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Partai Golkar, Achmad Taufan.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER