Aceh Utara (Waspada Aceh)- Seorang pemuda berinisial A, 26, asal Gampong Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, diciduk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Seunuddon, saat berpesta narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, Rabu malam (5/2/2020).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengguna narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang asik menghisap sabu di kamar rumahnya. Bersamanya petugas mengamankan barang-bukti diantaranya satu paket sabu, alat penghisap (bong), kaca pirek dan seperangkat alat isap lainnya,“ kata Iptu M Jamil, Kamis (6/2/2020).
Disebutkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan hingga kemudian tersangka bersama barang bukti yang ada diboyong ke Mapolsek Seunuddon untuk penyelidikan lebih lanjut. (Riri).