Singkil (Waspada Aceh) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil akan melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan pemberangkatan haji dan umroh setempat. Sebab belakangan marak travel pemberangkatan haji, yang tidak bertanggung jawab.
“Semua sudah lengkap, pembayaran sudah, namun visa tidak keluar, akhirnya gagal berangkat. Ini akibat travel keberangkatan tidak jelas,” kata Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil, H.Salihin Mizal, di Aula Kantor Kemenag Aceh Singkil, Jumat (30/8/2019).
Salihin mengatakan itu ketika membuka kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Kata dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umroh.
“Setelah kita lakukan sosialisasi, selanjutnya tim pengawasan Kemenag akan turun langsung menyeleksi travel atau biro perjalanan pemberangkatan haji dan umrah,” ujarnya.
Di samping itu Kemenag juga mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih travel pemberangkatan haji dan umroh. Jangan mudah terperdaya dengan penawaran promo harga murah dari travel-travel tertentu.
Berdasarkan peraturan Menteri Agama nomor 221 tahun 2018, telah ditetapkan biaya penyelenggaraan ibadah umroh nilai standart minimal Rp20 juta. “Jika ada di bawah 20 juta itu perlu dipertanyakan, mengapa bisa murah,” ucap Salihin.
Salihin menggambarkan, rincian keberangkatan umrah meliputi biaya transportasi untuk tiket pesawat diperkirakan Rp14 juta sampai Rp15 juta. Selebihnya untuk biaya akmodasi, pelayanan bimbingan, kesehatan dan termasuk perlindungan jamaah serta beban administrasi lainnya.
“Jika ada promo Rp17 juta atau Rp18 juta, apakah mencukupi biayanya? Khawatir ada pelayanan jamaah yang dikurangi. Atau tidak ada penginapan, bisa juga jatah penginapan seharusnya untuk dua orang menjadi 5 orang,” lanjut Salihin.
Dijelaskannya, antrian Pemberangkatan Ibadah Haji Khusus (PIHK) mencapai 17 ribuan lebih. Jumlah tersebut adalah 8 persen dari kuota secara nasional. Haji khusus ini diberangkatkan 7 sampai 8 tahun kedepan. Haji khusus biasanya untuk pejabat negara yang tidak memerlukan waktu sampai 40 hari dalam melaksanakan ibadah haji.
“Syarat melaksanakan rukun haji sudah lengkap, mereka pulang,” ucap salihin.
Salihin berpesan, ada lima hal yang perlu diperhatikan ketika hendak berangkat haji, yakni selektif dalam memilih travel keberangkatan dan harus jelas. Karena banyak travel yang tidak bertanggung jawab.
Sementara dalam kesempatan sosialisasi itu, pihak KBIH Aceh Singkil juga berharap agar Bupati Aceh Singkil dapat mengusulkan penambahan kuota keberangkatan haji melalui embarkasi Aceh. Sehingga masyarakat Aceh Singkil tidak harus berangkat melalui KBIH Medan. (Aref Helmy)