Kutacane (Waspada Aceh) – Meskipun pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran tentang harga eceran minyak goreng, namun di Aceh Tenggara, harganya masih tinggi.
Padahal ketentuan harga sudah dikeluarkan pemerintah berdasarkan Permendag Nomor: 6/2022, HET minyak goreng telah diatur dengan rincian, migor curah, Rp11.500/liter, kemasan sederhana, Rp13.500/liter, dan kemasan premium, Rp14.000/liter. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2022.
Sementara itu beberapa ibu rumah tangga yang ditemui Waspadaaceh.com, menuturkan, sejak Permendag Nomor: 3/2022 dikeluarkan dan dicabut kembali disusul dengan terbitnya Permendag Nomor: 6/2022, nyatanya harga minyak goreng di Aceh Tenggara belum juga turun.
Untuk minyak goreng curah perkilogramnya dijual pedagang eceran dan glosir seharga Rp18.000, sementara berdasarkan HET yang telah ditetapkan pemerintah harganya Rp11.500, minyak goreng di pasar modren perliternya Rp20.000, sedangkan harga HET yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Februari untuk kemasan Premium hanya Rp14.000 perliternya.
Endang, salah seorang ibu rumah tangga, mengatakan, awalnya dia merasa gembira dengan terbitnya HET minyak goreng, namun fakta di lapangan tidak demikian. Harga minyak goreng baik curah maupun kemasan masih tetap mahal.
Akibatnya, warga terpaksa beralih dan memburu minyak curah di pasar tradisional walau dengan harga yang masih mahal.
“Kami merasa bingung kenapa pedagang berani mengabaikan harga eceran tertinggi, bahkan pedagang mengabaikan keputusan pemerintah,” kata Endang.
Kadis Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Aceh Tenggara melalui Sekretarisnya, Muliadi, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (3/2/2022), mengatakan, pihak Disnagperinaker sejak beberapa hari lalu telah turun ke beberapa pasar, melihat dan memantau langsung harga minyak goreng dengan merujuk pada Permendag nomor 6 tahun 2022.
Dari hasil pantauan di lapangan masih menemukan harga minyak goreng di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk minyak goreng curah masih dijual Rp.20.000/kilogram, kemasan sederhana Rp20.000/kilogram dan kemasan premium isi 2 liter dijual dengan harga Rp43.000.
Masih mahalnya harga minyak goreng di pasar yang melampaui HET, Muliadi mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya pedagang atau glosir membeli minyak goreng dengan harga tinggi, karena itu mereka juga terpaksa menjualnya dengan harga tinggi, ungkapnya.
Meskipun demikian, untuk menormalkan harga minyak goreng berbagai kemasan sesuai dengan HET, Pemkab melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, hendaknya mengalokasikan dana dengan menggelar pasar murah yang dilaksanakan di berbagai wilayah kecamatan dan desa. (Sopian)