Sabtu, September 14, 2024
BerandaHakim Vonis Mati Ade, Bandar 50 Kg Sabu

Hakim Vonis Mati Ade, Bandar 50 Kg Sabu

Dumai — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis mati terhadap Ade Kurniawan alias Ibung bin Zainal Abidin, terdakwa pengedar dan bandar narkotika jenis sabu.

Ade dijatuhi hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Jumat (7/4/2020), putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dipimpin Lilin Herlina didampingi hakim anggota Renaldo Meiji H Tobing dan Aziz Muslim dengan nomor perkara 354/Pid.Sus/2019/PN Dum, pada Rabu (5/2/2020) di PN Kelas IA Dumai.

Kasus bermula saat Ade ditangkap aparat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada tanggal 28 Juni 2019. Diketahui, dalam mobil Ade aparat menemukan 50 Kg narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam 3 tas yang berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya menuntut hukuman mati kepada Ade karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua, yaitu telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa sabu dengan berat berkisar 50 Kilogram.

Usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Kelas 1A Dumai, Penasehat Hukum Dwi Miswanti, yang mendampingi terdakwa Ade menyatakan banding. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER