Jumat, Maret 29, 2024
Google search engine
BerandaHakim PN Lhoksukon Vonis 15 Tahun Penjara kepada 5 Penyelundup 18 Ton...

Hakim PN Lhoksukon Vonis 15 Tahun Penjara kepada 5 Penyelundup 18 Ton Bawang Merah

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, yang membacakan putusan secara virtual, Selasa (26/10/2020), memvonis lima terdakwa penyeludupan bawang merah dengan hukuman 15 tahun penjara.

Masing-masing terdakwa mendapatkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kelima terdakwa itu, Dahlan Hasan,48, tekong asal Aceh Timur, Zulkarnaini, 24, kepala kamar kapal asal Idi, dan Habibullah, pemilik bawang merah asal Idi (Aceh Timur). Sedangkan dua terdakwa lainnya merupakan anak buah kapal (ABK), yaitu Nurdin,43, asal Peudawa, Aceh Timur dan Azmiadi, 19, juga asal Aceh Timur.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. JPU Wahyudi Kuoso, ketika membacakan tuntutannya pada sidang sebelumnya, Selasa (22/9/2020), menuntut lima terdakwa penyelundupan bawang merah sebanyak 18 ton dari Thailand itu dengan hukuman 20 tahun penjara. Atau masing-masing terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp500 juta.

Ketua Majelis Hakim, Junita, didampingi dua anggota T.Latifful dan Bob Rosman, membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Lhoksukon. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso, tetap berada di Kantor Jejaksaan Negeri. Sementara kelima terhukum berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, didampingi kuasa hukumnya.

Menurut majelis hakim, kelima terdakwa masing-masing dihukum 3 tahun kurungan penjara, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 102 huruf a UU No.10/1995 tentang Kepabeanan.

Dalam petikan putusan itu, majelis hakim meminta sebuah Kapal KM. Rena-3 GT. 25 No. 336/PPg berbendera Indonesia, dirampas oleh negara untuk dilelang. Sedangkan dokumen lainnya berupa KTP dikembalikan kepada terdakwa dan 3 unit mobil yang mengangkut bawang dikembalikan kepada pemilik sah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, melalui JPU, Wahyudi Kuoso, menyebutkan, atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari kedepan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ton bawang merah ilegal di pesisir antara Kecamatan Baktiya Barat – Seunuddon, Aceh Utara, pada Rabu 4 Maret 2020 lalu. (Riri).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments