Idi (Waspada Aceh) – Ketua Majelis Hakim, Selamat Nasution, menjadi korban pemukulan usai membacakan putusan sidang dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (7/7/2020) sekira pukul 10:15 WIB.
Penganiayaan tersebut terjadi setelah Selamat Nasution sebagai ketua majelis hakim membacakan putusan sidang di Mahkamah Syar’iyah Idi. Ketua majelis hakim ini dipukul menggunakan palu di kepala bagian kanan.
Terduga pelaku yang nekat memukul majelis hakim dengan palu itu berinisial M, 56, asal Desa Beringin, Kec. Peureulak Barat, Aceh Timur. M merupakan tergugat dalam perkara gugat cerai. Akibat pemukulan yang dilakukan M dengan palu sang hakim menderita memar dan benjol di bagian kepala.
“Pemukulan terjadi secara spontan yang dilakukan pelaku. Kita duga, M sebagai pelaku tidak menerima putusan majelis hakim, sehingga M nekat melakukan pemukulan itu,” kata Humas Mahkamah Syar’iyah Idi, T. Swandi, menjawab Waspada, tadi sore.
Dijelaskannya, kejadian berawal ketika majelis hakim selesai membacakan putusan. Tiba-tiba M maju ke meja majelis hakim dan langsung mengambil palu di depan ketua majelis hakim dan mengayunkannya ke arah kepala ketua majelis hakim tersebut.
Ketua majelis hakim yang mendapat serangan tiba-tiba tak sempat mengelak, sehingga menyebabkan lebam di bagian kepala sebelah kanan.
“Setelah pelaku memukul, lalu petugas keamanan di Mahkamah Syar’iyah Idi, langsung mengamankan pelaku ke Sel Tahanan Mahkamah Syariah Idi,” kata T. Swandi. Dia mengaku, ketua majelis hakim sebagai korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk diusut.
Pihaknya berharap, kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga peradilan, sehingga hal serupa tidak terulang. “Muda-mudahan kedepan lebih safety,” tutur T. Swandi.
Dia juga berharap, kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “M sudah dijemput pihak kepolisian dan saat ini sudah diamankan di Polres,” tutup T. Swandi.
Informasi lain yang berhasil dikumpulkan Waspada menyebutkan, Selamat Nasution, telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Aceh Timur dengan Nomor: LP/79/Yan.1.6./VII/2020/SPKT. Permasalahan tersebut kini masih dalam penyelidikan Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko, saat dikonfirmasi Waspada, membenarkan adanya informasi pemukulan terhadap ketua majelis hakim di Mahkamah Syar’iyah Idi.
“Jika sudah dilaporkan, maka kita akan selidiki kasus ini. Namun informasi itu (pemukulan majelis hakim–red) benar adanya,” tutup AKP Dwi Arys Purwoko. (Muhammad Ishak)