Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menghadapi hari libur dan cuti bersama, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengimbau warganya untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19.
Melalui Surat Edaran Nomor 061.2/15021 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nova juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Aceh untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan tersebut.
Dalam edaran itu, Nova meminta agar dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, masyarakat diimbau tetap menjalankan protokol kesehatan, antara lain menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M), serta tidak berkerumun. Semua itu dilakukan untuk menghindari penularan COVID-19.
“Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR alau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19,” kata Plt Gubernur Aceh.
Kata Nova, penerapan protokol kesehatan dimaksudkan untuk melindungi orang lain termasuk keluarga, saat perjalanan atau pun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri di rumah atau di tempat yang disiapkan pemerintah, kata Nova seperti bunyi salah satu poin dalam surat edaran itu.
Surat edaran itu menyatakan setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina yang difasilitasi oleh pemerintah.
Plt Gubernur mengimbau kepada para pejabat di daerah (bupati/wali kota) agar agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di semua level.
“Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas COVID-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif COVID-19. Untuk menjaga agar gampong bebas dari COVID-19, setiap pengunjung harus membawa serta surat keterangan bebas COVID-19, tulis Nova.
Surat edaran itu juga meminta agar pemerintah kabupaten dan kota mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan. Semua wajib menerapkan protokol kesehatan serta melakukan pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.
“Mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa menjaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,” demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Untuk seluruh kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19, pemerintah diminta untuk mengawasi agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Peran Satgas Penanganan COVID-19 di daerah diminta agar diperkuat, dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum. (B01)