Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaNasionalGugatan Paslon 01 dan 03 Ditolak, Prabowo-Gibran Jadi Pemenang Pilpres 2024

Gugatan Paslon 01 dan 03 Ditolak, Prabowo-Gibran Jadi Pemenang Pilpres 2024

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan MK ini juga sama terhadap gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, pada Senin siang (22/4/2024).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas permohonan AMIN maupun Ganjar Pranowo-Mahfud, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) sebagaimana dikutip dari kanal youtube KPU RI.

Selain itu, dalam amar putusan itu, MK menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres.

Namun segala gugatan yang disampaikan oleh kedua kubu menurut MK tidak beralasan menurut hukum. Sehingga semua gugatan tersebut ditolak oleh MK.

Dengan ditolaknya seluruh gugatan, pemenang Pilpres tetap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seperti yang ditetapkan oleh KPU. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER