Medan (Waspada Aceh) – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara dilelang. Hingga kini, sebanyak sembilan orang ASN ikut mendaftar untuk bertarung ke panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
“Sampai pendaftaran ditutup 2 Desember 2021 kemarin, ada sembilan orang yang mendaftar,” kata Kepala BKD Sumatera Utara, Faisal Nasution kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Faisal mengatakan dari sembilan orang pendaftar itu, satu orang diantaranya berasal dari luar Sumut. Seperti diketahui, masa pendaftaran seleksi jabatan Sekda Sumut ini terbuka mulai 26 November hingga 2 Desember 2021.
Namun, Faisal masih belum bersedia mengungkapkan identitas ASN yang melamar menjadi Sekda Sumut ini. Dia menuturkan bahwa berkas pelamar masih harus diverifikasi lebih dulu oleh pansel.
“Pansel sedang melakukan pemeriksaan administrasi sesuai persyaratan yang telah diumumkan. Hasilnya diumumkan 6 Desember nanti,” ungkap Faisal.
Pemprov Sumut membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda Provinsi Sumut. Pengumuman itu disampaikan secara terbuka di website resmi berdasarkan pengumuman pendaftaran nomor 004/SJPTM/XI/2021 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Sumut yang dikeluarkan panitia seleksi pada 23 November 2021.
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan pansel, bahwa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ini dapat diikuti oleh seluruh ASN secara nasional.
Adapun persyaratan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov Sumut ini di antaranya, berusia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 11 Februari 2022.
Paling rendah menduduki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) dengan melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
Lalu, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun dengan melampirkan fotokopi SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan.
Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Ahli Utama untuk pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dengan melampirkan fotokopi sertifikat Diklat.
Kemudian, telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi tahun pajakn 2020 dengan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Telah menyampaikan LHKPN tahun 2020 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) tahun 2020 bila bukan merupakan wajib Lapor LHKPN 2020, dengan melampirkan fotokopi Bukti Lapor atau Tanda Terima Penyerahan Laporan.
Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum. Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama dua tahun terkahir.
Seperti diketahui ketika R Sabrina pensiun pada 31 Mei 2021, Gubernur Sumut Edy kemudian menunjuk Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Sumut sejak 1 Juni 2021.
Lalu pada 25 Juni 2021, Afifi dilantik oleh Gubernur Edy menjadi Penjabat (Pj) Sekda Sumut hingga saat ini.(sulaiman achmad)