Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaGeRAK Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Senilai Rp88,9 Miliar

GeRAK Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Senilai Rp88,9 Miliar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Koordinator GeRAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Aceh, Askhalani, meminta Polda Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi pada proses pengadaan buku di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh tahun anggaran APBA 2017.

Menurut Askhalani, total anggaran proyek itu sebesar Rp88.917.493.050, bersumber dari usulan aspirasi anggota DPRA.

“Kasus ini harus mendapat perhatian serius dari Polda Aceh. Apalagi fakta permulaan menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Askhalali, Kamis (5/9/2019), sebagaimana dikutip dari KBA.One.

Berdasarkan hasil kajian dan telaah dokumen, tambah Askhal, GeRAK Aceh menemukan fakta mencegangkan. Misalnya, dari total alokasi anggaran sebesar Rp88,9 miliar tersebut, ditemukan fakta keseluruhan anggaran pengadaan buku ini adalah usulan anggota DPRA. Jumlah kegiatannya sebanyak 455 yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

“Sebagaian besar paket ini dilakukan dengan skema Penunjukan Langsung (PL). Seluruh kontraktor pelaksana punya relasi dan kepentingan dengan pihak pengusul dana ini (anggota DPRA). Bahkan GeRAK Aceh mencium aroma conflict of interest dalam pelaksaan terhadap paket kegiatan yang dilakukan,” jelas Askhal.

Dia menambahkan, dari kajian GeRAK Aceh menyimpulkan beberapa hal yang diduga menjadi modus operandi perkara ini.

Di antaranya, kata Askhal, proses dilakukan melalui verifikasi terlebih dahulu oleh tim seleksi buku terdiri dari gabungan instansi terkait, seperti  pihak kejaksaan, kepolisian, perguruan tinggi dan tenaga ahli peneliti. Sehingga buku-buku yang lulus verifikasi saja yang boleh melakukan pengadaan.

Tetapi dalam pelaksanaannya, tambah Askhal, proses verifikasi tidak dilakukan secara taat, sebagaimana kewajiban dalam instrumen yang sudah ditetapkan.

Contohnya tidak dilakukan proses seleksi buku oleh tim verifikasi. Sehingga ada ditemukan buku mengandung konten pornografi di SMP Negeri 2 Sungai Raya yang berjudul “Perempuan Bernama Arjuna 3” pada lembaran akhir halaman 295 s.d 303.

“Sebenarnya ada dibentuk tim seleksi tapi hanya melibatkan pihak perpustakaan saja. Sehingga buku yang diserahkan kepada Perpustakaan Wilayah dari distributor tidak lewat pengecekan isi buku.”

“Dinas Perpustakaan langsung menyalurkan ke perpustakaan sekolah, perpustakan yayasan, serta perpustakaan gampong, dimana buku yang disalurkan tidak sesuai spesifikasi,” jelas Askhal.

Menurut dia, GeRAK Aceh menemukan tidak maksimalnya pelaksanaan serta pengawasan dan pembinaan oleh lembaga pengawasan keuangan daerah dalam mengelola keuangan di setiap lembaga yang diberikan dana hibah oleh pemerintah.

Sehingga, kata Askhal, setiap instansi atau lembaga pemerintah begitu mudah melakukan penyelewengan anggaran yang dihibahkan.

Akibatnya, ada dugaan kuat Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh terindakasi melakukan penyelewengan anggaran pengadaan buku tahun anggaran 2017.

Hal tersebut, jelas Askhal, dikaitkan paket sebesar Rp88, 9 miliar tidak dilakukan sistem tender melainkan penunjukan langsung dengan memecah paket menjadi rata-rata Rp200 juta ke bawah (untuk menghindari proses tender).

“Padahal buku-buku tersebut adalah sama antara paket satu dengan paket lainnya.”

GeRAK mengatakan adanya potensi kecurangan dan penyimpangan anggaran pengadaan buku yang dilakukan oleh KPA berkolaborasi dengan rekanan dan beberapa oknum anggota DPRA.

Pemecahan paket pengadaan buku TA 2017 oleh KPA, kata Askhal, patut diduga terjadi penyimpangan prosedural yang mengakibatkan adanya peluang melakukan korupsi dengan cara korporasi. Bahkan telah melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam Perpres RI nomor 4 tahun 2015.

Merujuk dari fakta-fakta hukum dan kajian di atas, maka GeRAK Aceh dengan ini menyatakan sikap;

Mendukung Polda Aceh untuk menuntaskan perkara itu dengan cepat, mengingat pelapor terhadap objek perkara telah melaporkan secara langsung, melalui GeRAK Aceh, kepada Ditkrimsus Polda Aceh tahun 2018. Ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari partisipasi publik dalam mendukung percepatan pemberantasan korupsi di Provinsi Aceh.

Penyelesaian perkara ini, tambah Askhal, menjadi sangat penting dilakukan dengan cepat. Apalagi objek perkara melibatkan banyak aktor oknum anggota DPRA yang diduga sebagai pengusul hibah (aspirasi) atas program tersebut.

“Pengungkapan kasua ini harus menjadi prioritas utama bagi Polda Aceh dengan tujuan mempercepat penegakan hukum dan rasa keadilan yang sama di muka hukum,” tegas Askhalani. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER