Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaGeRAK Aceh Barat Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan...

GeRAK Aceh Barat Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pidie – Meulaboh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak pihak kepolisian Polda Aceh, serius menuntaskan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan jalan batas Kabupaten Pidie – Meulaboh di Dinas PUPR Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp14.7 miliar.

Berdasarkan informasi yang diterima Waspadaaceh.com, Kamis (19/5/2022), GeRAK Aceh Barat melalui koordinator Edy Syah Putra, mengharapkan pihak kepolisian secara tegas menuntaskan kasus tersebut.

“Jangan seperti ecek-ecek,” tegasnya.

Karena sebagaimana yang diketahui, kata Edy, Polda Aceh tertanggal 21 Januari 2022 telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Aceh untuk dimintai keterangan dan dokumen.

Dalam surat pemanggilan itu, Kepala PUPR juga dimintakan untuk menghadirkan beberapa pihak yang terkait kasus tersebut. Para pihak dimaksud ialah Direktur PT. BRC, kemudian pihak Lab Teknisi PT. BRC, Inspector PT. BRC, dan juga Chief Inspector PT. BRC. Juga turut dipanggil Direktur PT. GES.

Selain itu, kata Edy, pihak Polda Aceh melalui tim Ditreskrimsus Subdit III Tipid Korupsi juga sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap tujuh orang. Di antaranya PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), pihak pengawas dan pihak rekanan.

“Atas dasar itu, kami mendesak pihak Polda Aceh untuk menjelaskan proses penyelidikan sampai sejauh mana sudah perjalanannya,” pintanya.

Dengan begitu, lanjut Edy, publik dapat memberi penilaian bahwa aparat penegak hukum di republik ini benar-benar melakukan penegakan hukum sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang. Hal ini untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat.

Pihaknya juga mendukung upaya penuntasan kasus yang sebelumnya pernah disebutkan adanya praktek pekerjaan yang tidak sesuai, sebagaimana spesifikasi kontrak. Hal itu, berdasarkan hasil temuannya di lapangan pasca pekerjaan tersebut diselesaikan.

Dia mencatat bahwa proyek tersebut menggunakan uang negara, dengan dumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019 dana Otsus Aceh.

“Diketahui bahwa proyek peningkatan jalan tersebut berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas. Dari awal kami menduga ada ketidak beresan atas pelaksanaan proyek ini. Kami menilai adanya potensi kerugian negara, di mana pasca dibangun di beberapa titik berlubang dan rusak dan body jalan mengalami longsor,” terangnya.

Kata Edy, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. GES dengan satuan kerja berada di bawah Dinas PUPR Aceh dengan nilai anggaran Rp14, 7 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp18,1 miliar.

“Kami mencatat ada uang yang mencapai belasan miliar telah terpakai dan digunakan untuk membangun jalan, namun dengan kualitas pekerjaan proyek sangat buruk. Bahkan hingga saat ini, kondisi jalan tersebut di beberapa titik banyak yang amblas,” tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya terus memantau kasus ini. Apabila ditemukan adanya unsur ketidakberesan dalam proses penanganan perkara ini, GeRAK Aceh Barat dalam waktu dekat juga akan menyurati secara khusus Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri untuk memantau proses penanganan perkara secara khusus. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER