Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaGejolak di Balik Izin Ekplorasi PT EMM, Walhi Aceh Gugat Menteri ESDM

Gejolak di Balik Izin Ekplorasi PT EMM, Walhi Aceh Gugat Menteri ESDM

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Walhi Aceh bersama Walhi Nasional serta sejumlah perwakilan masyarakat Aceh, melakukan gugatan terhadap Menteri ESDM Republik Indonesia ke pengadilan, Senin (15/10/2018), terkait pemberian izin perusahaan tambang emas, PT EMM.

Gugatan itu dilaporkan terkait pemberian izin PT EMM yang diduga beroperasi di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Beutong Ateuh, Nagan Raya.

“Kemarin kami sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN yang diwakili oleh tim kuasa hukum,” ujar Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur.

Dia menjelaskan, pihaknya memasalahkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dikeluarkan atas nama Menteri ESDM, berisikan tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) untuk PT EMM, seluas 10 ribu hektare di wilayah yang terlarang tersebut.

“Terlalu banyak aturan yang dilanggar Kepala BKPM, potensi ancaman kerusakan lingkungan juga besar. Gugatan harus kita lakukan karena banyak aturan yang dilanggar serta ancaman kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Sejak awal tahun lalu, kehadiran PT EMM ini sudah ditolak masyarakat, khususnya di beberapa gampong kawasan Beutong Ateuh. Penolakan ini semakin meluas sejak diadvokasi sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan.

Hal ini kemudian semakin berlanjut sejak mendapat perhatian khusus sejumlah pihak, termasuk DPRA. Siang tadi, ratusan mahasiswa kembali berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Gedung DPRA dan kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Para mahasiswa menuntut pencabutan izin produksi dan operasional perusahaan tambang emas, PT EMM, yang mengelola lahan di perbatasan Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Bersama mahasiswa, Komisi II DPRA juga telah membuat keputusan terhadap lahirnya izin eksplorasi dan ekspolitasi PT EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Adapun keputusan yang akan dibawa ke Paripurna adalah, menolak kehadiran PT EMM di Aceh, Komisi II DPRA mendesak Plt Gubernur Aceh untuk menghentikan beroperasinya PT EMM, dan Komisi II akan melakukan perlawanan terhadap siapapun yang membela PT EMM di Aceh.

“Keputusan ini akan dibawa ke dalam paripurna agar secara resmi menjadi keputusan lembaga DPRA dan menjadi keputusan negara,” tegas Nurzahri dari Komisi II DPRA. (CB01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER