Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehFraksi Golkar Sira Desak Pemkab Nagan Raya Tuntaskan Administrasi Masyarakat Sumber Bakti...

Fraksi Golkar Sira Desak Pemkab Nagan Raya Tuntaskan Administrasi Masyarakat Sumber Bakti Darul Makmur

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Sejumlah anggota DPRK Nagan Raya yang tergabung dalam Fraksi Golkar Sira, mendesak Pemkab Nagan Raya segera menyelesaikan administrasi kependudukan masyarakat Sumber Bakti Kecamatan Darul Makmur.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRK, Sarimin, Senin (8/11/2021), dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan ke III dalam rangka penyampaian laporan khusus serta pandangan fraksi dewan terhadap rancangan qanun Kabupaten Nagan Raya tahun 2021.

Sarimin selaku jubir Fraksi Golkar Sira menyebutkan, sudah hampir 77 tahun Indonesia Merdeka, masyarakat Sumber Bakti Transmigrasi UPT IV Seuneuam masih terkatung-katung dalam berbagai kepengurusan administrasi kependudukannya.

Sebenarnya, kata Sarimin, Sumber Bakti itu telah menjadi gampong persiapan, namun sampai saat ini belum ada kepastiian untuk menjadi gampong yang definitif.

Karena belum ditetapkan sebagai gampong definitif, ratusan masyarkat Sumber Bakti terpaksa harus menumpang ke Gampong Makarti Jaya dan sebagian ke Gampong Pulo Kruet, untu mengurus administrasi kependudukannya, ujar wakil rakyat asal Darul Makmur tersebut.

Dengan keadaan tersebut,nasib ratusan masyarakat Sumber Bakti terkatung katung tanpa mendapatkan kejelasan status kependudukan nya.Hal tersebut,menurut Sarimin berimbas terhadap masyarakat tidak memperoleh sertifikat,serta pengurusan akte dan keperluan surat penting lainnya.

Untuk itu sejumlah anggota dewan dari Fraksi Golkar Sira meminta kepada Pemkab Nagan Raya untuk segera mendefinitifkan Gampong Sumber Bakti itu. Sedangkan usulan untuk didefinitifkan Sumber Bakti menjadi gampong baru telah lama dilakukan oleh tokoh masyarakat serta pejabat terkait lainnya. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan dimekarkan, sebutnya.

Sarimin juga menegaskan, jika usulan tersebut terhalang di Pemerintahan Aceh atau di Kementerian, maka Sumber Bakti dapat didefinitifkan dengan Perbup atau Qanun. Sumbernya dari anggaran daerah sesuai dengan kekhususan Aceh, yaitu undang- undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006, serta undang- undang keistimewaan Aceh nomor 44 tahun 1999.

“Ini perlu dipertegaskan serta percepatan karena nasibnya selama ini terkatung-katung. Semua ini untuk mendorong masyarakat yang aman, sejahtera serta berkeadilan,” sebut Sarimin selaku politisi Partai Golkar

Sementara itu Camat Darul Makmur Tawaruddin kepada Waspadaaceh.com menjelaskan, sebagai upaya untuk mendefinitifkan Sumber Bakti sebagai gampong, pihaknya telah berusaha sampai ke Pemerintahan Aceh bahkan ke tingkat Kementerian.

Tawaruddin tidak mengetahui kendalanya di mana, namun pihaknya akan kembali berupaya untuk menelusuri berkas serta permohonan gampong definitif itu dengan pihak terkait lainnya. (zul nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER