Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaForkopimda Aceh Besar Keluarkan Larangan Merayakan Hari Valentine Day

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Larangan Merayakan Hari Valentine Day

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menjelang 14 Februari 2023 atau biasa dikenal dengan hari valentine day (hari kasih sayang), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan aksi dengan melarang masyarakat Aceh Besar merayakan hari valentine.

Sebagai bentuk keseriusan dan penegasan, Forkopimda Aceh Besar melakukan penandatanganan dan stempel basah pada poin-poin yang tertera dalam surat imbauan tersebut, tertanggal 6 Februari 2023.

Hal ini untuk mengantisipasi perayaan hari valentine day yang terjadi umumnya pada kalangan muda mudi. Valentine Day ini dilarang karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan undang-undang nomor 49 tahun 1999 tentang keistimewaan Provinsi Aceh.

Selain itu, budaya ini juga dinilai bertentangan dengan qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syariat. Mkaka valentine day haram hukumnya untuk dirayakan.

Sehubung dengan hal itu, Forkopimda Aceh Besar menyerukan kepada seluruh warga yang berdomisili di Aceh Besar untuk tidak merayakan hari valentine day dalam bentuk apapun. Kemudian, kepada para kepala sekolah, guru, orangtua atau wali agar mengawasi dan mengajari anak-anak untuk tidak merayakan hari valentine day.

Selain itu, dalam surat tersebut juga menegaskan kepada pemilik hotel, restoran atau kafe untuk tidak menyediakan tempat perayaan valentine day.

“Kami memohon kepada ulama, teungku, ustadz, tokoh ulama, tokoh adat, da’i, agar memberikan edukasi bahwa perayaan hari valentine day hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Aceh Besar,” tulisnya dalam seruan bersama tersebut.

Pihaknya akan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan yang sda di lingkungan Aceh Besar.

Forkopimda Aceh Besar juga meminta kepada Kasatpol PP dan WH serta seluruh camat di Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER