Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaFahri Hamzah Tuding KPK Jebak Irwandi Yusuf

Fahri Hamzah Tuding KPK Jebak Irwandi Yusuf

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menuding pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebak Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf, pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi DOKA 2018.

Fahri Hamzah, ketika menjawab pertanyaan reporter KBA.ONE, saat menghadiri deklarasi Garbi Aceh, di kawasan Lampineung, Banda Aceh, Kamis (1/11/2018), mengatakan OTT terhadap Irwandi Yusuf bukan kasus korupsi, tapi merupakan jebakan.

“Itu bukan korupsi, tapi itu jebakan. Entrapment (jebakan) itu tidak ada di undang-undang, metode entrapment itu dikembangkan oleh KPK dan itu ilegal sebenarnya,” kata Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah menambahkan, tidak boleh menjebak seseorang, seolah-olah orang tersebut menerima uang. “Jadi ini jebakan. Ada orang lain yang ditangkap, lalu dia dijebak seolah-olah mengakui menerima uang,” lanjutnya.

Jubir KPK: Tak Ada Hal Baru

Menanggapi ‘kicauan’ Fahri Hamzah tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, apa yang sudah dilakukan KPK sesuai dengan undang-undang.

“ Tidak ada hal baru dari apa yang disampaikannya. Tuduhan dari yang bersangkutan, tentang penjebakan sudah sering dilontarkan ketika KPK melakukan OTT,” lanjut Febri Diansyah.

“Padahal kita mengetahui seluruh kasus OTT yang telah dibawa ke persidangan dinyatakan terbukti oleh pengadilan.”

Menurut Juru Bicara KPK ini, bahkan untuk Praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf, secara tegas telah ditolak hakim Pengadilan Negeri .

“Dengan demikian OTT dan penahanan Irwandi Yusuf oleh KPK dinyatakan sah dan menjadi lebih kuat,” tegasnya.  (Ria)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER