Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaNasionalFachrul Razi: Rencana BPKH Bertentangan dengan UUPA

Fachrul Razi: Rencana BPKH Bertentangan dengan UUPA

Banda Aceh (Waspada): Rencana Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berinvestasi ke tanah wakaf Aceh di Makkah, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu ditegaskan anggota DPD-RI asal Aceh yang membidangi masalah hukum dan badan kerjasama luar negeri (BKSP) DPD-RI, H. Fachrul Razi, kepada Waspada, Rabu (14/3/2018).

Dalam UUPA dan Qanun Lembaga Wali Nanggoe, kata dia, lembaga Wali Nanggroe lebih representatif mewakili masyarakat Aceh dalam mengurus khasanah Aceh, baik dalam negeri maupun luar negeri khususnya Baitul Asyi saat ini yang menjadi polemik.

“Jadi, sebaiknya BPKH melakukan pertemuan formal dengan Wali Nanggroe, sebelum bicara lebih jauh soal investasi di tanah wakaf milik orang Aceh di Arab Saudi,” tegas senator muda yang pernah menjabat Jubir Partai Aceh itu.

Fachrul merujuk pasal 16 UUPA, ayat 3 menyebutkan, urusan Pemerintahan Aceh yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Aceh.

Pada ayat 4 ditegaskan, urusan-urusan tersebut diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.

“Berdasarkan ayat 4, bahwa Aceh dapat membuat Qanun dalam pengelolaan Baitul Asyi itu sendiri berdasarkan UUPA sebagaimana kewenangan Aceh dalam penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” katanya.

Berdasarkan UUPA, tambah Fachrul, pelimpahan Baitul Asyi dapat dikelola oleh Lembaga Wali Nanggroe sebagai amanah Qanun No 8 tahun 2012 pasal 29 poin (g) yang menyatakan; tugas, fungsi dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe juga mengatur untuk mengurus dan melindungi khazanah Aceh di dalam dan luar Aceh. Bahkan diperkuat dalam poin (h) yang memungkinkan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri untuk kemajuan peradaban Aceh.

Selain itu, Fachrul juga menyebutkan, keinginan BPKH itu bertentangan dengan PP No 3 tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.

Berdasarkan sejumlah aturan itu, Fachrul Razi, meminta Pemerintah Pusat tidak mengutak-atik tanah wakaf leluhur Aceh di Makkah. Alasannya, selama ini, tanah wakaf itu telah dikelola dengan baik dan hasilnya dinikmati oleh jemaah haji asal Aceh.

“Persoalan tanah wakaf ini adalah hal yang sensitif. Kita berharap Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, agar tidak mengotak-atik tanah wakaf yang usianya sudah lebih dua ratus tahun itu,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah itu.(b.01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER