Selasa, September 17, 2024
BerandaEmpat Parpol Tak Daftarkan Caleg di Singkil

Empat Parpol Tak Daftarkan Caleg di Singkil

Singkil (Waspada Aceh) – Hingga memasuki akhir pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), sebanyak 16 dari 20 partai politik (Parpol) sudah mendaftarkan calonnya ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, hingga Selasa malam (17/7/2018). Namun empat Parpol lainnya sama sekali tidak mendaftarkan calonnya.

Dari 16 parpol yang sudah menyerahkan berkas bakal calon legeslatif tersebut, 14 diantaranya diusung dari partai nasional (Parnas) dan dua partai lokal (Parlok). Sementara itu, dua Parnas yakni, Partai Berkarya dan Partai Garuda, serta dua Parlok, Partai SIRA dan PDA, tidak mengajukan berkas pencalonan dan berkas bakal calon legeslatifnya.

“Untuk tahapan selanjutnya setelah dilantiknya Komisioner KIP Aceh Singkil akan dilakukan penelitian syarat bakal calon legeslatif. Komisioner harus memplenokan berita acara penelitian tersebut. Karena Komisioner yang menandatangani berita acara,” terang Kasubag Teknis dan Hupmas, Vaktor Lukman Manik, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Rabu (18/7/2018).

Setelah dilakukan penelitian syarat bakal calon, komisioner harus menyampaikan hasil pleno kepada Parpol masing-masing, dan tidak bisa dilaksanakan oleh sekretariat. Termasuk seperti tahapan uji mampu baca Al Quran. Sebelum nama calon diplenokan tidak bisa diuji karena pelaksanaan teknisnya harus melalui komisioner.

Lanjut Vaktor, 14 Partai Nasional (Parnas) yang mendaftar ke KIP Aceh Singkil, yakni PAN, PKB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Perindo, PKS, PBB, PSI, PDIP, PPP, PKPI, Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Kemudian, dua Partai Lokal (Parlok) yang mendaftar ke KIP Aceh Singkil yakni Partai Nangroe Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA). (arief helmy)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER