Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaElemen Sipil di Aceh Tolak Tegas Revisi UU KPK

Elemen Sipil di Aceh Tolak Tegas Revisi UU KPK

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Massa dari lintas gerakan masyarakat sipil di Aceh, menggelar aksi penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9/2019), di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh.

Baihaqi mewakili Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), salah satu lembaga yang turut serta dalam aksi tersebut, mengatakan, tantangan memberantas korupsi hari ini tidak lagi hanya sebatas mencegah dan menindak korupsi, namun lebih dari itu, masyarakat juga harus menjaga institusi KPK.

“KPK sebagai garda terdepan memberantas korupsi, saat ini didera berbagai upaya pelemahan,” ujarnya. Elemen masyarakat yang melakukan aksi ini terdiri dari kalangan aktivis, jurnalis, seniman dan mahasiswa.

Saat ini, lanjut Baihaqi, DPR RI bersama Pemerintah Pusat telah menyepakati pembahasan revisi UU KPK. Poin-poin usulan perubahan yang merupakan inisiatif DPR tersebut diyakini akan melumpuhkan KPK.

Dijelaskannya, dalam naskah perubahan yang selama ini beredar, praktis tidak banyak perubahan, dan narasi penguatan KPK tidak satu pun terlihat.

“Mulai dari penyadapan harus atas seizin Ketua Pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas,” kata dia.

Pihaknya menduga kuat, cepat dan senyapnya pembahasan serta pengesahan RUU KPK dalam sidang paripurna DPR itu, sarat dengan konflik kepentingan dan upaya balas dendam kepada KPK.

Dari sisi waktu pembahasan yang tidak tepat, substansi revisinya pun menuai banyak kontroversi. Apalagi, KPK secara kelembagaan dinilai tidak membutuhkan perubahan UU sebagai acuan kerja mereka.

Dalam sejarah pemberantasan korupsi, sambungnya, setidaknya 23 anggota DPR RI dalam lima tahun terakhir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kenyataan itu menguatkan keyakinan publik, bahwa wajar isu revisi yang telah berhembus sejak tahun 2010 silam itu memang bertujuan untuk melemahkan KPK.

“Apalagi, gerakan pemberantasan korupsi selama ini secara bertubi-tubi menindak para koruptor yang didominasi politikus busuk,” tegas Baihaqi.

Karena itu, koalisi masyarakat sipil di Aceh menyatakan sikapnya. Pertama, mereka menentang segala bentuk upaya yang melemahkan dan mereduksi kewenangan KPK dalam menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Kemudian, pihaknya mendesak DPR menghentikan revisi UU KPK karena hal itu bukan sesuatu yang dibutuhkan publik.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat menolak ‘pemufakatan’ yang telah dibangun oleh DPR dan pemerintah untuk melemahkan KPK.”

Adapun berbagai lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam aksi ini di antaranya, MaTA, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, AJI Banda Aceh, Komunitas Tikar Pandan, Koalisi NGO HAM Aceh, Akar Imaji dan Apotek Wareuna. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER